​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia

Kantor hukum eksternal ini direkomendasikan in-house counsel terkait layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia
Hukumonline

Pertama kali, Hukumonline menggelar survei dengan respondennya adalah para in-house counsel perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia. Survei ini bertujuan agar para in-house counsel memberikan pengalamannya terkait penggunaan kantor hukum eksternal yang selama ini bermitra oleh mereka bagi dalam bidang litigasi maupun non-litigasi.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsel dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Dari survei yang digelar, Hukumonline memperoleh 54 daftar kantor hukum yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi. Dari total 54 kantor hukum tersebut, sebanyak 32 kantor hukum direkomendasikan untuk layanan jasa hukum litigasi. Sedangkan sebanyak 22 kantor hukum direkomendasikan terkait layanan jasa hukum non-litigasi.

Pada daftar 32 kantor hukum litigasi yang direkomendasikan in-house counsel, terdiri dari beragam kantor hukum. Ada kantor hukum yang memiliki jumlah belasan hingga ratusan fee earners. Sejumlah alasan dari in-house counsel pun terungkap dari survei. Lantaran kantor hukum yang dipilih memiliki partner yang bagus di mata in-house counsel, mampu memberikan hasil yang baik serta harga yang wajar, sampai ahli di bidang tertentu dan memberikan solusi yang tepat serta input yang komprehensif.

Hal senada juga berlaku pada daftar 22 kantor hukum non-litigasi yang dipilih in-house counsel Indonesia dalam survei kali ini. Terdapat beberapa kantor hukum yang telah dipilih dalam layanan jasa hukum litigasi, juga direkomendasikan kembali pada layanan jasa hukum non-litigasi.

Beragam alasan juga diutarakan in-house counsel sebagai dasar mereka memilih kantor-kantor hukum tersebut. Seperti, kantor hukum tersebut berpengalaman dalam bidang non-litigasi, responsive dan handal serta harga kompetitif, memahami karakteristik bisnis dari responden/perusahaan yang bermitra, hingga memiliki pengetahuan yang baik sampai pengalaman serta keahlian yang sesuai kebutuhan perusahaan.

Pentingnya Kantor Hukum Eksternal

Legal Advisor Pamapersada Nusantara, Boy Gemino Kalauserang mengatakan, korporasi juga dapat menggunakan lebih dari satu lawfirm tergantung dengan dinamika usaha dan persoalan yang dihadapi. “Misalnya ada dua hal berjalan bersamaan dalam satu waktu seperti contoh misalnya sedang jalankan proses aksi korporasi tapi ada perkara pidana berjalan bisa saja tunjuk counsel lain,” tambah Boy.

Pamapersada memiliki berbagai lini bisnis seperti sektor pertambangan, energi serta contracting. Pada saat pandemi, kegiatan bisnis Pamapersada harus melakukan berbagai penyesuaian. Sehingga, terdapat berbagai kontrak yang harus diamandemen. Boy menceritakan pihaknya akan terlebih dulu mengukur persoalan hukum yang dihadapi. Jika, persoalan tersebut dapat ditangani internal maka tidak terdapat urgensi menunjuk eksternal counsel

“Tapi kalau semisal perlu, kami akan tunjuk. Bicara spesifik di tempat saya ada beberapa pekerjaan yang gunakan jasa eksternal counsel untuk bantu kami. Ada beberapa (persoalan) aksi korporasi, beberapa terkait masalah litigasi atau pidana,” jelas Boy.

Salah seorang profesional in house counsel pada perusahaan global, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan penunjukan law firm merupakan suatu hal yang diperlukan dalam meminta konsultasi dan pendapat hukum. Selain itu, dalam urusan perkara litigasi juga membutuhkan layanan law firm.

“Kalau misalnya mengenai peraturan clarity of regulation karena kadang-kadang peraturan enggak jelas, kita ingin tahu bagaimana aturan sebenarnya, misalnya kita juga ada hal-hal yang mau eksplorasi tapi aturannya belum ada bagaimana caranya. Misalnya peraturan ada tapi enggak diakomodir sama peraturan ini tapi enggak dilarang juga. Kalau litigasi udah jelas kan ya ada case. Lalu untuk analisis juga bisa, kita sebagai brand punya market share besar maka diperlukan view dari anti-competition,” jelasnya kepada Hukumonline.

Hal senada juga diutarakan Legal Manager PT LX International Indonesia, Budi Ariyanto. Menurutnya, salah satu poin yang menjadi pihaknya memilih kantor hukum eksternal adalah law firm besar yang dipercaya memiliki pengalaman dan jangkauan luas. Namun, kadang pihaknya juga bisa memilih kantor hukum dengan size yang tidak besar dan bisa disesuaikan dengan anggaran yang tersedia saat itu. "Kami pilih lawfirm yang besar karena memang pengalamannya dan jangkauan kerjanya luas," katanya.

Budi menjelaskan, pihaknya pernah menemukan pengalaman menarik dalam menggunakan jasa kantor hukum eksternal. Saat itu, ada kantor hukum eksternal yang memberikan advise bahwa di bidang kelapa sawit taka da kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma lantaran terbitnya UU Cipta Kerja. Namun, setelah diskusi, ternyata advise itu salah, kebun plasma tetap harus dibangun.

Ada pula saat pihaknya menggunakan jasa kantor hukum eksternal yang masuk kategori besar dalam kasus kepailitan. Alhasil, saat bersidang, ternyata kantor yang sama pula yang menangani perkara dan menjadi pihak lawan. Meski begitu, pihaknya tetap menggunakan jasa kantor hukum eksternal dalam membantu kegiatan hukum perusahaannya. "Tapi tetap ketika menggunakan jasa law firm eksternal kita pilih yang besar karena kerja mereka lebih komprehensif, lebih mengerti hukum terkini dan jangkauan kerjanya luas," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait