Harifin A Tumpa mengatakan tak ada yang berubah dari besaran biaya perkara yang tercantum dalam Perma itu. Nilainya sama dengan sebelumnya, ujarnya di gedung MA, usai salat Jumat (11/9). Ia menjelaskan Perma itu hanya untuk memperinci penggunaan biaya perkara yang dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa.
Lebih lanjut, Harifin meminta agar jajarannya berhati-hati dalam mengelola biaya perkara tersebut. Ia menegaskan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Harus hati-hati. Sekarang kan biaya perkara sudah bisa diaudit oleh BPK, tegasnya.
Dalam Perma tersebut, MA memang menunjuk petugas khusus untuk mengelola biaya perkara yang masuk. Petugas tersebut tergabung dalam Tim Pengelola Biaya Proses. Tim sejenis juga dibentuk di Pengadilan Tingkat Banding. Biaya tersebut diperuntukkan untuk proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya.
MA juga berjanji akan lebih transparan dalam mengelola biaya perkara ini. Seluruh biaya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perma tersebut.
Harus Konsisten
Aktivis buruh, Odie Hudiyanto di satu sisi menyayangkan penegasan biaya perkara kasasi dalam perkara perselisihan hubungan industrial. Menurut dia, seharusnya MA bisa membuat aturan yang benar-benar membebaskan biaya perkara bagi buruh. Buruh datang ke pengadilan itu untuk menuntut hak normatifnya seperti upah. Kenapa malah harus dibebani biaya? kata Odie yang juga program officer Labour Working Group.
Namun begitu, Odie berharap MA benar-benar melaksanakan Perma ini dalam meminta biaya perkara kasasi. Dalam Perma itu kan disebutkan biaya perkara kasasi dibebankan pada perkara yang nilai gugatannya di atas Rp150 juta. Saya tegaskan, nilai gugatannya lho ya.
Wanti-wanti yang diucapkan Odie memang beralasan. Dalam kasus PHK terhadap wartawan Kompas, Bambang Wisudo misalnya. Perusahaan dalam gugatannya meminta persetujuan pengadilan untuk mem-PHK Bambang dengan pesangon hanya sebesar Rp32,5 juta. Dan memang saat itu PHI Jakarta tak membebankan biaya dalam perkara ini.
















