Ini Dia Daftar Biaya Berperkara di MA
Utama

Ini Dia Daftar Biaya Berperkara di MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan peraturan mengenai biaya perkara di MA. Besarannya tidak berubah dengan biaya perkara sebelumnya. Perma tersebut bertujuan mengatur pengelolaan biaya perkara agar lebih hati-hati.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Namun masalah muncul ketika majelis hakim PHI menyatakan PHK terhadap Bambang sah secara hukum dan menjatuhkan putusan agar perusahaan membayar pesangon yang jumlahnya melebihi Rp150 juta. Bambang yang tak puas dengan putusan ini lantas mengajukan kasasi. Sayangnya, memori kasasi Bambang sempat terhambat lantaran MA meminta biaya perkara. Saat itu MA berpedoman pada nilai materi yang terdapat pada putusan hakim PHI Jakarta. Bukan pada gugatan Kompas.

 

Jika MA konsisten menerapkan Perma ini, lanjut Odie, bisa jadi buruh tak akan dikenakan biaya perkara di tingkat kasasi. Karena gugatan buruh dalam kasus PHK pasti buruh bersangkutan akan meminta mempekerjakan kembali. Kalau misalnya PHI menolak gugatan buruh, maka seharusnya buruh tak akan dibebani biaya perkara di tingkat kasasi.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info