Namun masalah muncul ketika majelis hakim PHI menyatakan PHK terhadap Bambang sah secara hukum dan menjatuhkan putusan agar perusahaan membayar pesangon yang jumlahnya melebihi Rp150 juta. Bambang yang tak puas dengan putusan ini lantas mengajukan kasasi. Sayangnya, memori kasasi Bambang sempat terhambat lantaran MA meminta biaya perkara. Saat itu MA berpedoman pada nilai materi yang terdapat pada putusan hakim PHI Jakarta. Bukan pada gugatan Kompas.
Jika MA konsisten menerapkan Perma ini, lanjut Odie, bisa jadi buruh tak akan dikenakan biaya perkara di tingkat kasasi. Karena gugatan buruh dalam kasus PHK pasti buruh bersangkutan akan meminta mempekerjakan kembali. Kalau misalnya PHI menolak gugatan buruh, maka seharusnya buruh tak akan dibebani biaya perkara di tingkat kasasi.
















