Ini Dia Fokus Kebijakan Industri Nasional 2015-2019
Berita

Ini Dia Fokus Kebijakan Industri Nasional 2015-2019

​​​​​​​Dengan adanya Perpres Kebijakan Industri Nasional, maka Indonesia punya arahan kelas ke depan dalam Pengembangan industri sehingga lebih berdaya saing global.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Fokus Kebijakan Industri Nasional 2015-2019
Hukumonline

Awal Februari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019. Terbitnya Perpres ini dismabut baik Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut maka Indonesia memiliki arahan jelas ke depan dalam Pengembangan industri sehingga lebih berdaya saing global.

 

“Dalam hal ini, pemerintah terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia,” kata Airlangga di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman setkab, Kamis (22/3).

 

Dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut ditegaskan, Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dan merupakan arah dan  tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap I tahun 2015-2019, yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

 

Airlangga menjelaskan, sasaran dari Perpres ini antara lain adalah fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, dan pengembangan sumber daya industri. Selanjutnya, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal.

 

“Dalam menyusun regulasi, kami selalu mendengarkan masukan dari para pelaku industri nasional,” ungkap Airlangga.

 

Adapun, beberapa tujuan yang ditetapkan di beleid itu hingga tahun 2019, di antaranya meningkatkan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,5-6,2 persen. Peran industri manufaktur dalam perekonomian ditargetkan bisa berkontribusi sebesar 18,2-19,4 persen. Selain itu, upaya peningkatkan ekspor produk industri dalam negeri.

 

“Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga menetapkan sektor-sektor industri yang menjadi andalan masa depan, terdiri dari industri pangan, industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, industri alat transportasi, industri elektronika dan telematika, serta industri pembangkit energi,” ungkap Airlangga.

Tags:

Berita Terkait