Ini Fokus OJK Kembangkan Industri Keuangan Syariah
Utama

Ini Fokus OJK Kembangkan Industri Keuangan Syariah

Penguatan struktur industri, inovasi produk, inklusi keuangan, dan sinergi ekosistem menjadi arah kebijakan OJK untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

Sejalan dengan perkembangan teknologi OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Friderica mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi, antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya mencapai 13,24 persen.

“Literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah,” tegasnya.

Selain itu, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, DPS berperan menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, dan mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI), M Cholil Nafis menekankan bahwa pengawasan kesesuaian prinsip syariah perlu berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi. Sinergi antara DSN-MUI, OJK, DPS, dan pelaku industri diperlukan agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info