Apakah istilah "syariah" sudah sesuai, atau hanya sekadar simbol yang belum diimplementasikan dengan benar dalam kenyataan?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Peer-to-Peer Lending (Fintech P2P) merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Fintech sebagai sektor yang selama satu dekade terakhir telah berkembang pesat sebagai salah satu akselarator utama inklusi keuangan di Indonesia. Keberadaannya mampu menjangkau segmen masyarakat unbanked yang selama ini tidak dapat mengakses layanan keuangan konvensional seperti Bank, akibat persyaratan collateral yang berat, dan proses birokrasi yang panjang.
Di tengah akselarasi ini, fintech P2P berbasis syariah hadir dengan membawa nilai tambah sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Layanan Fintech Syariah di Indonesia diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Model fintech P2P syariah tidak hanya menawarkan pembiayaan alternatif, tetapi juga menjanjikan keuntungan dengan prinsip syariah: berkeadilan, transparan, bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Model ini menarik minat konsumen Muslim yang memiliki preferensi dalam memilih layanan keuangan yang sesuai syariah. Kepercayaan konsumen muslim terhadap label “syariah” juga menciptakan ekspektasi yang tinggi bahwa selain dana mereka akan dikelola secara produktif, juga aman secara syar’i dan hukum.
Namun, euforia pertumbuhan industri fintech P2P syariah terguncang keras ketika serangkaian kasus gagal bayar merebak di panggung keuangan nasional. Belum usai permasalahan pelik yang menimpa berbagai platform P2P terkemuka seperti Investree, iGrow, Tanifund, dan Akseleran, industri kembali dihantam gelombang kegagalan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebagai salah satu dari tujuh platform fintech P2P syariah yang resmi berizin dari (OJK) sejak tahun 2021, kemunculan kasus DSI menjadi kabar yang sangat mengejutkan dan menghentak fondasi ekosistem keuangan syariah nasional.
Sejak Mei 2025, ribuan invester (lender) mengalami kesulitan sistematis dalam mencairkan dana investasi pokok maupun imbal hasil mereka. Kerugian lender diperkirakan mencapai angka Rp2,4 triliun. Manajemen DSI menyatakan bahwa penundaan pencairan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan debitur (penerima dana) dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Berdasarkan pantauan publik di media sosial tidak sedikit nasabah yang mengalami kerugian material dalam jumlah masif. Konsumen dengan literasi keuangan yang terbatas terjebak dalam bias psikologis, menaruh kepercayaan penuh semata-mata karena adanya label "syariah", tanpa benar-benar membedah risiko riil yang tersembunyi di balik investasi ini. Saat ini para pengurus DSI sedang mengalami penyidikan dan penyelidikan karena terdapat indikasi kasus pidana berupa fraud dan proyek fiktif pada operasi DSI. Selain itu, ada indikasi skema ponzi yaitu dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. DSI juga terbukti memberikan laporan keuangan palsu kepada OJK untuk menutupi masalah yang mereka hadapi.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa pertumbuhan fintech yang pesat tidak diikuti oleh penerapan manajemen risiko yang memadai. Sehingga, hal ini berdampak para runtuhnya reputasi fintech dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah maupun industri keuangan syariah secara keseluruhan. Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah krisis ini adalah: Apakah kerangka regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk melindungi konsumen fintech?
Mencermati gunung es dalam fintech syariah
Kasus gagal bayar DSI menegaskan adanya kelemahan dalam identifikasi risiko, pengawasan, dan mitigasi risiko operasional pada platform fintech syariah. Dalam ekosistem fintech P2P, platform berkedudukan sebagai perantara yang mempertemukan konsumen sebagai pemberi dana (kreditur/investor) dan konsumen sebagai penerima dana (debitur).

















