Menguraikan benang kusut Fintech Syariah
Tragedi gagal bayar DSI harus menjadi alarm keras bagi akselerasi reformasi industri keuangan digital nasional. Oleh karena itu, pembenahan industri fintech syariah perlu dilakukan secara menyeluruh mencakup beberapa langkah strategis:
- Reformasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi: Prinsip syariah tidak boleh berhenti pada akad di awal transaksi, melainkan harus tercermin dalam seluruh siklus bisnis platform. Fintech syariah wajib menerapkan analisis kredit berbasis AI/data sains yang ketat, transparansi portofolio secara real-time, serta pemisahan tegas antara dana operasional platform dan dana pembiayaan (escrow account). Platform tidak boleh menggunakan dana selain untuk tujuan yang sudah disepakati dengan konsumen sebagai pemilik dana.
- Penguatan Kebijakan Asuransi dan Dana Perlindungan Pembiayaan: Regulator perlu mewajibkan adanya skema proteksi, seperti asuransi syariah (tawasi/ta'awun) atau pembentukan dana cadangan risiko (guarantee fund) untuk memitigasi kerugian akibat wanprestasi dasar, sehingga lender tidak langsung menanggung risiko kehilangan total.
- Perluasan Kewenangan dan Independensi DPS: Peran DPS harus direkonstruksi dari pengawas pasif-formal menjadi pengawas aktif. DPS perlu dibekali dengan kewenangan lebih disertai kompetensi audit finansial/teknologi atau didampingi oleh auditor independen guna memverifikasi realisasi proyek di lapangan secara berkala.
- Penegakan Hukum Berorientasi Konsumen dan Edukasi Berkelanjutan: Penerapan hukum harus tetap memprioritaskan pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan (restorative justice). Selain itu, para stakeholder seperti OJK, Asosiasi Fintech, dan penyelenggara harus terus memasifkan literasi agar masyarakat cerdas dalam menilai risiko investasi.
Kasus DSI menjadi sebuah alarm penting bagi industri fintech syariah. Penerapan prinsip syariah seharusnya tidak berhenti pada penggunaan akad, tetapi tercermin dalam seluruh siklus bisnis platform. Sebab, inovasi tanpa manajemen risiko yang baik dapat menggerus kepercayaan publik. Hal ini merupakan tantangan besar bagi fintech syariah yaitu tidak hanya sekedar menjadi fintech yang sesuai dengan syariah, tetapi juga fintech yang mampu mewujudkan nilai syariah secara komprehensif melalui tata Kelola yang adil, transparan, aman, dan berkelanjutan. Insya Allah.
*) Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Proses penulisan dibantu oleh Dosen FH UI Iffah Karimah, S.H., M.Si.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















