Perubahan kerangka regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan besar bagi industri fintech. Industri tidak lagi dapat melihat fintech sebagai sektor yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, mengatakan memahami UU P2SK bukan perkara sederhana. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan opus magnum karena mengatur berbagai aspek sektor keuangan dan melibatkan perubahan terhadap sejumlah undang-undang.
“Di dalam pengaturan P2SK ini, kita tidak lagi memandang sektor keuangan itu silo, bukan satu sektor saja, tetapi harus berpikir secara konvergen. Seluruh sektor ini menjadi satu ekosistem,” ucapnya dalam Expert Lab - “Memahami UU P2SK: Implikasi Hukum dan Ekonomi bagi Industri Fintech” yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Selasa (11/8).
Baca Juga:
- UU P2SK Terbaru Atur Restorative Justice untuk Perkara Jasa Keuangan
- RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial
Menurut Kukuh, perubahan tersebut akan memperluas lanskap kompetisi antara perbankan dan perusahaan fintech. Terlebih, UU P2SK memperkenalkan konsep universal banking yang memungkinkan bank memiliki ruang lebih luas untuk masuk ke berbagai aktivitas jasa keuangan.
Selain itu, keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagaimana diatur dalam UU P2SK dinilai menjadi game changer. Kukuh menyebut PFII berpotensi membuat persaingan industri keuangan Indonesia semakin lintas batas karena membuka ruang transaksi dengan pelaku industri dari luar negeri.
“Persaingannya tidak hanya sesama industri fintech secara domestik, tidak hanya dengan bank di Indonesia secara domestik. Dengan adanya PFII, persaingannya adalah dengan perusahaan-perusahaan bank dan industri fintech dari luar negeri,” ungkapnya.
















