Implikasi UU P2SK: Industri Fintech Perlu Perkuat Kepatuhan hingga Kompetisi Cross-Border
Terbaru

Implikasi UU P2SK: Industri Fintech Perlu Perkuat Kepatuhan hingga Kompetisi Cross-Border

AFTECH sebagai wadah yang menaungi banyak perusahaan-perusahaan fintech perlu aktif melakukan regulatory mapping dan legal gap analysis, serta terlibat dalam penyusunan regulasi turunan UU P2SK. Industri memiliki basis data dan pengalaman yang dapat menjadi masukan berbasis bukti bagi regulator.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo. Foto: HFW
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo. Foto: HFW

Perubahan kerangka regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan besar bagi industri fintech. Industri tidak lagi dapat melihat fintech sebagai sektor yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, mengatakan memahami UU P2SK bukan perkara sederhana. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan opus magnum karena mengatur berbagai aspek sektor keuangan dan melibatkan perubahan terhadap sejumlah undang-undang.

“Di dalam pengaturan P2SK ini, kita tidak lagi memandang sektor keuangan itu silo, bukan satu sektor saja, tetapi harus berpikir secara konvergen. Seluruh sektor ini menjadi satu ekosistem,” ucapnya dalam Expert Lab - “Memahami UU P2SK: Implikasi Hukum dan Ekonomi bagi Industri Fintech” yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Selasa (11/8).

Baca Juga:

Menurut Kukuh, perubahan tersebut akan memperluas lanskap kompetisi antara perbankan dan perusahaan fintech. Terlebih, UU P2SK memperkenalkan konsep universal banking yang memungkinkan bank memiliki ruang lebih luas untuk masuk ke berbagai aktivitas jasa keuangan.

Selain itu, keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagaimana diatur dalam UU P2SK dinilai menjadi game changer. Kukuh menyebut PFII berpotensi membuat persaingan industri keuangan Indonesia semakin lintas batas karena membuka ruang transaksi dengan pelaku industri dari luar negeri.

“Persaingannya tidak hanya sesama industri fintech secara domestik, tidak hanya dengan bank di Indonesia secara domestik. Dengan adanya PFII, persaingannya adalah dengan perusahaan-perusahaan bank dan industri fintech dari luar negeri,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info