Ini Gambaran Kebijakan OJK 2022-2027
Utama

Ini Gambaran Kebijakan OJK 2022-2027

Penguatan perlindungan konsumen dan industri jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022–2027 menegaskan komitmen OJK lebih proaktif dan kolaboratif untuk terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Ketua DK OJK Periode 2022 - 2027, Mahendra Siregar, menyatakan OJK berkomitmen dan mempertegas posisi sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

“Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Mahendra, Rabu (20/7).

Baca Juga:

Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait