Ini Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha
Terbaru

Ini Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha

Data menunjukkan, masih banyak tenaga kerja perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja atau tidak dilaksanakannya hak-hak khusus yang diberikan dengan sepenuhnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Ini Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha
Hukumonline

Dalam pendekatan pembangunan, tenaga kerja (termasuk tenaga kerja perempuan) adalah subjek sekaligus objek pembangunan nasional. Disebut subjek karena tenaga kerja merupakan salah satu komponen pelaksana pembangunan; sementara menjadi objek, karena tenaga kerja merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dalam posisinya merupakan tujuan pembangunan nasional.

 

Setiap program pembangunan dan pelindungan terhadap tenaga kerja secara langsung menempatkan tenaga kerja perempuan di dalamnya sebagai satu bagian tanpa ada perlakuan diskriminatif. Negara bahkan mengafirmasi hak khusus tenaga kerja perempuan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penempatan tenaga kerja perempuan pada sebuah perusahaan, terdapat prinsip yang sama dalam memilih, mendapatkan, atau memperoleh penghasilan yang layak di dalam satu perusahaan tertentu sesuai dengan keahlian juga kemampuan yang dimilikinya serta kontribusi yang diberikan.  

 

Dalam rangka menerapkan prinsip yang sama tersebut, di Indonesia telah diatur hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan). Selain itu, aturan hukum yang juga mengatur tentang tenaga kerja perempuan di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1953 tentang Pengupahan yang Sama bagi Tenaga Kerja Wanita dan Pria untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

 

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 1989 tentang Larangan PHK terhadap wanita menikah, hamil, menyusui. Seluruh regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi dari kemungkinan diskriminasi di lingkungan kerja.

 

Associate Ardianto & Masniari Counselors At Law (AM Law), Rensy Budihardjomenjelaskan sejumlah hak-hak tenaga kerja perempuan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pertama, Rensy menyebutkan bahwa pekerja perempuan memiliki hak untuk mengambil cuti saat sedang haid. Cuti haid pekerja perempuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

 

Selain ketentuan ini, ada sejumlah ketentuan lain yang mengatur tentang cuti haid. Pasal 84 UU Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat haid berhak mendapat upah penuh. Pasal 93 ayat (2) huruf b juga mengatur pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid.

Tags:

Berita Terkait