Keempat, pekerja perempuan berhak memiliki kesempatan menyusui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan, ‘Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja’.
Menurut Brigieth, Pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ‘Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjamin pemenuhan hak mendapat ASI eksklusif sejak lahir sampai enam bulan.
Kelima, pekerja perempuan berhak atas penyediaan fasilitas khusus pemberian air susu ibu yang diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pasal 30 ayat (1), (2), (3) PP 33 Tahun 2012 menegaskan dukungan tempat kerja untuk mendukung program ASI Eksklusif di tempat kerja diatur melalui perjanjian kerja, yakni dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI.
Terlepas dari hal-hal di atas, pada praktiknya tenaga kerja perempuan masih mengalami diskriminasi karena kurang tegasnya implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan, walaupun sebenarnya hak-hak mereka telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fakta di lapangan masih menunjukan bahwa banyak tenaga kerja perempuan yang tidak mendapatkan cuti melahirkan yang selayaknya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh data ILO, pada 2010: hanya kurang dari 10% tenaga kerja perempuan yang mendapatkan cuti melahirkan dengan upah pendapatan yang seharusnya tetap diterima. Lalu, data yang dikumpulkan oleh ILO dan Never Okay Project pada 2022 juga menunjukkan bahwa 70.93% dari 1173 responden yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia pernah mengalami paling tidak salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Jika merujuk ke Pasal 76 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga kesusilaan dan keamaan tenaga kerja. Pelanggaran akan pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Meskipun secara fakta sudah begitu banyak ketentuan yang melindungi hak-hak tenaga kerja perempuan, data menunjukkan, masih banyak tenaga kerja perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja atau tidak dilaksanakannya hak-hak khusus yang diberikan dengan sepenuhnya. Hal ini bukan hanya karena pembatasan yang bersifat eksplisit dari perusahaan, tetapi juga bersifat implisit yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran yang dialami tenaga kerja perempuan dalam menjalankan hak-haknya. Oleh karena itu, baik Rensy dan Brigieth sepakat, sangat dibutuhkan penegasan dan edukasi mengenai implementasi peraturan perundang-undangan dalam lingkup ketenegakerjaan mengenai hak tenaga kerja perempuan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law).
















