Ini Hak WNI yang Jadi Korban Terorisme di Luar Negeri
Berita

Ini Hak WNI yang Jadi Korban Terorisme di Luar Negeri

​​​​​​​Memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga jika WNI yang jadi korban meninggal dunia hingga kompensasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

“Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” kata Hasto. (Baca: Mendapat Apresiasi, Jaksa dan Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi)

Meskipun begitu, kata Hasto, dalam praktiknya, melalui UU No. 31 Tahun 2014, LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial. Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.

Hasto mengakui pasca terbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK, seperti menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda. Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya.

Langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.

Penelusuran Hukumonline, dalam PP 35/2020 ini juga mengatur hak WNI yang jadi korban terorisme di luar negeri. Ada empat hak yang dapat diperoleh WNI yang menjadi korban terorisme tersebut, yakni bantuan medis, rehabilitas psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga jika WNI yang jadi korban meninggal dunia hingga kompensasi. Dalam memberikan hak tersebut, LPSK bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri atau instansi terkait.

Bantuan medis diberikan sesaat setelah setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Jika WNI yang menjadi korban terorisme di negara lain dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri. Jika WNI tersebut sudah Kembali ke Indonesia, dapat mengajukan bantuan medis dengan melayangkan permohonan ke LPSK.

Sedangkan hak rehabilitasi psikososial dan psikologis WNI dilakukan jika sudah kembali ke Indonesia. Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis tersebut diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan dilayangkan ke LPSK. Untuk hak santunan akan diberikan LPSK kepada keluarga korban terorisme di luar negeri meninggal dunia. Besaran santunan akan ditetapkan LPSK setelah memperoleh persetujuan Menteri di bidang urusan keuangan.

Sedangkan kompensasi diberikan LPSK setelah korban, keluarga atau ahli warisnya atau kuasanya mengajukan permohonan. Uraian permohonan kompensasi ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat identitas WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, identitas ahli waris, keluarga atau kuasanya jika permohona tidak diajukan oleh korban sendiri, uraian peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme dan uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita. (ANT)

Tags:

Berita Terkait