Ini Instruksi Presiden Terkait Penyelenggaraan PON dan PEPARNAS
Berita

Ini Instruksi Presiden Terkait Penyelenggaraan PON dan PEPARNAS

Intinya mengambil langkah-langkah pembangunan yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pada 18 Desember 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

 

Ada 16 menteri, lima pejabat setingkat menteri dan 7 kepala daerah yang memperoleh instruksi dari Presiden Jokowi. Mereka antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perhubungan, Mendikbud, Menristekdikti, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menkominfo, Menteri BUMN.

 

Kemudian, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kepala LKPP, Gubernur Papua, Walikota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Biak Nunfor, Bupati Jayawijaya, Bupati Mimika dan Bupati Merauke. Seluruh pejabat tersebut diminta untuk mengambil langkah-langkah pembangunan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

 

“Mengambil langkah-langkah pembangunan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

 

Khusus kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua melalui dukungan fasilitasi kebijakan pelaksanaan Master Plan yang telah ditetapkan. Selain itu, Menko PMK juga diinstruksikan untuk melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Kepada Mendagri, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

 

Baca:

 

Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Serta, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 dan memberikan fasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.

 

Adapun kepada Menpora, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee, serta kementerian/ lembaga/ daerah/ instansi terkait.

 

Memastikan persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua berjalan dengan baik sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan. Meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI.

 

Menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis atas PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020. Serta, melaporkan persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI kepada Presiden melalui Menko PMK sekurang-kurangnya setiap empat bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2017 itu. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info