Ketiga, penyerapan regulasi, harmonisasi rancangan dan evaluasI peraturan perundang-undangan, di antaranya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dari perspektif HAM.
Keempat, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM, di antaranya pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan manajemen pengurangan risiko bencana yang inklusif bagi petugas dan relawan, dengan penanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima, penerapan norma dan standar hak hidup, di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita, dengan penanggung jawab Kementerian Kesehatan. Dan terakhir, pelayanan komunikasi masyarakat, di antaranya peningkatan penanganan komunikasi masyarakat dalam permasalahan HAM termasuk hak penyandang disabilitas, dengan penanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi akhir Inpres Nomor 10 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2015 itu.
















