Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021
Utama

Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021

Rumusan hukum pleno kamar MA tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-10 pada 18-20 November 2021 di Hotel Intercontinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 107 peserta. Kemudian, hasil pleno kamar ini dituangkan dalam SEMA No.5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 28 Desember 2021.  

Dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021) kemarin, Ketua MA M. Syarifuddin menyampaikan salah satu capaian pelaksanaan fungsi mengatur, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan, salah satunya SEMA No.5 Tahun 2021 itu. SEMA No.5 Tahun 2021 ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru yang berisi kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru. (Baca Juga: Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021)

“Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara dan kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Rumusan hasil pleno kamar 2012 sampai dengan tahun 2020 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno tahun 2021, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin 1 dan 2 SEMA No.5 Tahun 2021 ini.

Berikut ini rumusan kaidah hukum Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.  

  1. Rumusan Hukum Kamar Pidana
  1. Permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang amarnya menyatakan permohonan banding Terdakwa atau Penuntut Umum tidak dapat diterima karena pengajuan bandingnya melebihi jangka waktu sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap, Ketua PN mengeluarkan penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke MA.      
  2. Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Delik Kesopanan (Pasal 281-297 KUHP) dengan pertimbangan untuk memberi perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
  3. Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
  4. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, saat acara pemerksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
  1. Rumusan Hukum Kamar Perdata
  1. Perdata Umum
  1. Putusan Pidana Sebagai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
  1. Putusan pidana yang diajukan Pemohon PK sebagai alasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf a UU MA dapat diterima hanya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berisi amar terbuktinya perbuatan pidana yang berkaitan secara langsung dengan substansi putusan perdata objek permohonan PK, dan diajukan dalam jangka waktu dalam Pasal 69 UU MA.
  2. Putusan pidana yang diajukan Pemohon PK sebagai alasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU MA dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi Pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut oleh pengadilan tingkat pertama. (Baca Juga: Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara)
  1. Perdata Khusus         
  1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Debitur yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak kreditur sebagaimana dimaksud Pasal 289 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.

  1. Perselisihan Hubungan Industrial
  1. Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapat hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi PHK, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja sejak dipekerjakan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal (ABK) dan pengusaha kapal sesuai Pasal 337 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

3a) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3b) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh PHI, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Rumusan Hukum Kamar Agama
  1. Hukum Perkawinan
  1. Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak dan pelaksanaan Perma No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta miliki suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri.
  2. Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin.
  1. Hukum Kewarisan     
  1. Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 huruf d SEMA No.2 Tahun 2019, bahwa permohonan penetapan ahli waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan istbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious.
  1. Hukum Ekonomi Syariah

Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama.

  1. Hukum Jinayat

Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dijatuhkan uqubat zina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, sesuai ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  1. Hukum Acara
  1. Jika Hakim Tingkat Banding menilai pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Pengadilan Tingkat Banding membuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara.
  2. Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dan tetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B). Berita Acara Sidang (BAS) yang berisi pemeriksaan terhadap pihak secara langsung atau hasil pemeriksaan Pengadlan Tingkat Pertama atas perintah putusan sela  dikirim ke Pengadlan Tingkat Pertama sebagai pelengkap Bundel A.
  3. Untuk menghitung putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.                    
  1. Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara               
  1. Lembaga Upaya Administratif
  1. Upaya administratif berdasarkan Perma No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan. Apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut.
  2. Dalam hal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidak berwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung apabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang.
  3. Gugatan terhadap Tindakan melawan hukum oleh Pejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukan upaya administratif.
  1. Lembaga Fiktif Positif

Dengan diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

  1. Tenggang Waktu Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang Bersifat Tidak Bertindak (omission)

Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidak melakukan Tindakan dihitung 90 hari kerja setelah dilewati tenggang waktu 5 hari kerja, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan dasarnya.

  1. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang diterbitkan atas dasar putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN karena terikat dengan ketentuan Pasal 2 huruf e UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kecuali surat keputusan diberlakukan surut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Gugatan Oleh Pemilik Yang Haknya Telah Ditetapkan Oleh Putusan Hakim Perdata

Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan.              

Tags:

Berita Terkait