Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022
HUT MA ke-77

Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022

Terdapat 3 kategori besar yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation). Masing-masing kategori dibagi berdasarkan perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022
Hukumonline

Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 untuk ketiga kalinya kembali digelar. Ajang tahunan ini kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satuan kerja (pengadilan) nominasi terbanyak.

Perbedaan Anugerah MA Tahun 2022 ini dengan tahun sebelumnya terletak pada bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain itu, pengelompokan dari masing-masing kategori itu yang sebelumnya berdasarkan kelas-kelas pengadilan, kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara pengadilan di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Khusus untuk tiga kategori besar yang meliputi pelaksanaan Gugatan Sederhana, Mediasi, dan Peradilan Elektronik (E-Litigation) dibagi dalam perspektif pengadilan, pengguna kalangan advokat dan hakim mediator, terdapat puluhan ribu perkara yang telah dianalisis dalam kurun waktu 1 Mei 2021 sampai dengan 31 April 2022. Pengumpulan data perkara itu melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan MA dari seluruh satuan kerja (satker) di tiga lingkungan peradilan yang dikelompokkan (klaster) berdasarkan jumlah beban perkara.

Baca Juga:

Kemudian ditentukan penerima Anugerah MA dari 3 kategori besar itu dari perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan/hakim mediator yang telah mengoptimalkan Peradilan Elektronik, Gugatan Sederhana, dan Mediasi terbanyak di masing-masing pengadilan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi MA setinggi-tingginya terhadap pengadilan-pengadilan, advokat, serta para hakim mediator yang telah secara aktif menerapkan kebijakan E-Litigasi, Gugatan Sederhana, dan Mediasi di pengadilan

Misalnya, untuk kategori Peradilan Elekronik di Peradilan Umum/Pengadilan Negeri ditentukan 4 kategori beban perkara yakni lebih dari 500, 501-1.000, 1.001-2.000, lebih dari 2.000 perkara. Dari masing-masing jumlah beban perkara itu ditetapkan 10 nominasi Pengadilan Negeri. Selanjutnya, dari 10 nominasi diambil 3 Pengadilan Negeri terbaik sesuai kategori jumlah beban perkaranya. Dengan begitu, untuk kategori Peradilan Elektronik di Peradilan Umum, ada 12 Pengadilan Negeri sebagai penerima Anugerah MA Tahun 2022. Demikian pula kategori Peradilan Elektronik di Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara serta Kategori Mediasi dan perspektif pengguna advokat dan hakim mediator.  

Saat ini Tim Pokja Anugerah MA telah memegang nama-nama pemenang/penerima Anugerah MA 2022 di 3 lingkungan badan Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara (TUN); para advokat; serta para hakim mediator terbaik. Pemenang penghargaan Anugerah MA Tahun 2022 diumumkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA) ke-77 yang digelar secara online, Jum'at (19/8/2022) besok.

“Sesuai misi MA, salah satunya meningkatkan pelayanan peradilan untuk para pencari keadilan. Kita sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan (untuk menunjang itu), kita lihat siapa diantara pengadilan yang berhasil (menerapkan kebijakan MA). Nah, yang berhasil ini harus kita hargai. Kita memberi insentif kepada satuan kerja yang mematuhi, melaksanakan kebijakan pimpinan di MA. Itulah tujuan dan latar belakang Anugerah MA,” ujar Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2022 yang juga Ketua Kamar Pembinaan MA RI Hakim Agung Prof Takdir Rahmadi kepada Hukumonline, Kamis (18/8/2022).

Tags:

Berita Terkait