Ini Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Ini Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Terdampak Covid-19

Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok untuk KUR terdampak Corona.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan untuk syarat khusus; penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

 

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

 

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

 

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyampaikan bahwa pemerintah bakal menerbitkan tiga aturan baru untuk mengakomodir sejumlah insentif dan anggaran yang tertuang di dalam Perppu. Tiga aturan tersebut adalah terkait sektor APBN, sektor sistem keuangan, dan sektor perpajakan. Tiga aturan turunan ini, lanjutnya, bertujuan agar dalam penerapannya pemerintah memiliki dasar hukum yang lengkapdan akuntabel.

 

“Saat ini penyusunan regulasinya sedang on progress, sehingga nanti kebijakannya lebih lengkap dan akuntabel,” kata Askolani dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4).

 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi terkait kebijakan-kebijakan untuk industri yang sebelumnya sudah diterbitkan. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama untuk sektor pariwisata.

 

Tags:

Berita Terkait