Ini Kisi-kisi Rancangan Permenkumham Uji Kompetensi Notaris
Utama

Ini Kisi-kisi Rancangan Permenkumham Uji Kompetensi Notaris

Untuk sementara, ada tiga substansi penting yang akan diatur.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah tengah menggodok aturan terbaru terkait uji kompetensi notaris. Aturan tersebut rencananya akan mengatur uji kompetensi terhadap notaris setiap lima tahun sekali termasuk uji kompetensi terhadap calon notaris yang baru akan dilakukan pengangkatan sebagai notaris. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris mengatakan bahwa aturan itu kini masih dalam tahap pembahasan di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU.

“Mudah-mudahan akhir Agustus atau awal September. Biar clear semuanya,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Jumat (1/7).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa latar belakang penyusunan kebijakan ini karena masih ditemukannya notaris yang kurang profesional dalam menjalankan jabatannya dan merugikan masyarakat selaku pengguna jasa notaris. Hal itu diketahui lantaran cukup banyaknya complain yang masuk melalui Ditjen AHU atas jasa yang diberikan notaris secara tidak profesional. Selain persoalan tersebut, hal lainnya adalah menjamurnya perguruan tinggi yang membuka program Magister Kenotariatan (M.Kn) ternyata punya dampak atas munculnya calon-calon notaris tiap periode.

Lebih lanjut, Freddy mengatakan bahwa pertengahan Juli 2016 nanti, Ditjen AHU akan mengundang para stakeholder untuk dimintai pandangannya terhadap rancangan aturan tersebut. Setidaknya, pihak-pihak yang akan dimintai pandangannya antara lain Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Kemenristek-Dikti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Tak cuma itu, rencananya Freddy juga akan meminta pandangan dari pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepada hukumonline, Freddy mengungkapkan poin-poin yang nantinya menjadi substansi dalam rancangan Permenkumham Uji Kompetensi. Pertama, terkait dengan pengujian terhadap standar kompetensi notaris dari sisi akademis, seperti pemahaman dalam membuat akta otentik, pemahaman mengenai Perseroan Terbatas, hingga yayasan. Kedua, terkait kerjasama mengenai kode etik profesi profesi. Hal ini nantinya akan terkait dengan penegakan moral notaris dalam menjalankan jabatannya. Ketiga, terkait dengan aspek psikologis.

Dikatakan Freddy, aspek psikologis ini nantinya untuk mengetahui sekaligus mengukur apakah seorang notaris dapat memegang jabatan ini secara amanah. Bayangannya, nanti akan dilakukan tes semacam psikotes bagi para notaris dalam teknisnya. Freddy menyatakan, tiga poin itu masih bersifat sementara. Bisa saja saat proses permintaan pandangan dengan stakeholder terjadi penambahan atau pengurangan substansi. Tak menutup kemungkinan juga terjadi perdebatan dalam pembahasan.

“Teknisnya, jadi dalam lima tahun itu kita sedang pikirkan nanti bagaimana. Misalnya, bisa kaya dokter harus ikut simposium atau seminar sehingga mereka ngga ketinggalan update informasinya,” jelas Freddy.

Sebagaimana disebut Yasonna mengenai banyaknya prodi M.Kn di Indonesia, Freddy mengungkapkan bahwa aturan mengenai uji komptensi notaris ini nantinya juga akan ‘ditopang’ dengan keberadaan aturan lainnya. Di waktu bersamaan, kata Freddy, Ditjen AHU juga tengah membahas rancangan Permenkumham mengenai formasi notaris. Aturan ini nantinya akan merevisi aturan sebelumnya yang telah ada. Poin yang ditekankan adalah mengenai pembatasan pengangkatan notaris sebatas prodi yang misalnya telah mengantongi akreditasi A.

Menurut Freddy, jumlah perguruan tinggi yang membuka prodi M.Kn terlampau banyak. Dari penelusuran hukumonline, setidaknya telah ada 28 perguruan tinggi baik negeri atau swasta yang membuka program M.Kn. Bahkan, dua universitas swasta, yakni Universitas Bosowa Makasar dan Universitas Tanjungpura Pontianak tengah menjajaki untuk membuka program M.Kn sekaligus menggenapi total jumlah perguruan tinggi penghasil calon notaris.

“Yang berakreditasi bukan A kita nggga angkat. Kita akan masuk ke BAN PT juga. Ini bukan sekolah biasa, yang dia bisa bekerja dimana aja. Dia butuh requirement khusus. Misalnya sekolah Air Traffic Controller, dia cuma bisa di bandara aja. Sesuai dengan arahan pak Menteri, ini harus cepet. Karena pak Menteri concern banget dengan masalah yang ada,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2016-2019, Yualita Widyadhari menyatakan bahwa tantangan terbesar yang kini dihadapi oleh jajaran kepengurus yakni persoalan kesenjangan kualitas antara notaris yang berada di pusat dengan di daerah.

Ditemui usai acara pelantikan jajaran kepengurusan PP INI, Yualita tak menampik bahwa tugas PP INI semakin berat lantaran pertumbuhan notaris baru setiap tahunnya mencapai angka 1000 hingga 1500-an. Sementara ini, PP INI mencoba meminimalisir permasalahan tersebut dengan program pemerataan kualitas notaris, terutama yang berada di daerah.

“Kita susun program pemerataan dengan menggelar pelatihan ke daerah dengan mendatangkan pengajar yang mumpuni,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Pendidikan dan Magang Calon Notaris PP INI, Alewsius berpendapat bahwa pengaturan uji kompetensi notaris semestinya diatur dengan regulasi setingkat undang-undang. Jika hanya diatur lewat Permenkumham, ia menilai aturan itu secara kekuatan hukum tidak cukup kuat mengikat subjek yang diatur. Oleh karenanya, ia mendorong poin uji kompetensi ini menjadi salah satu substansi penting yang wajib masuk ketika UU Jabatan Notaris suatu saat dilakukan perubahan.

Jika dicermati, uji kompetensi notaris tak cuma melibatkan notaris semata. Melainkan sekurang-kurangnya akan melibatkan organisasi profesi notaris, perguruan tinggi yang membuka program M.Kn, Kemenristek Dikti, dan Ditjen AHU dimana masing-masing masih punya peran dan kewenangan terhadap profesi ini.

Sebagai gambaran, organisasi profesi sejatinya yang memiliki wewenang penuh terkait kompetensi notaris. Namun, jika teknisnya organisasi profesi belum ternyata mampu menangani secara mandiri, dapat dibuka peluang pelaksanaannya dengan menggandeng pihak perguruan tinggi.

Gambaran lainnya, misalnya UU Jabatan Notaris mensyaratkan seseorang mendapat predikat M.Kn untuk dapat menjadi notaris. Gelar tersebut masuk pada ranah akademik yang berarti menjadi kewenangan Kemenristek Dikti. Sementara, Ditjen AHU masih berwenang untuk mengangkat notaris baru yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. “Yang benar mestinya di undang-undang, biar lebih kuat,” katanya kepada hukumonline.

Alwesius yang juga tercatat sebagai dosen magister hukum Universitas Indonesia khawatir bila regulasi yang menjadi payung hukum hanya sekelas peraturan menteri, sejumlah pihak yang punya wewenang terhadap notaris secara kekuatan hukum ‘menolak tunduk’ terhadap regulasi ini. Padahal, ia memandang sepanjang uji kompetensi bertujuan untuk mempertahankan profesionalitas notaris, pengaturan ini wajib mendapat dukungan.

“Undang-undang saja, kalau dixbawah itu levelnya ngga bisa. Kalau saya, ini urgensi untuk direvisi (UU Jabatan Notaris),” tutupnya

Daftar Perguruan Tinggi yang membuka Program Studi Magister Kenotariatan
NoNama UniversitasNoNama Universitas
1 Universitas Sumatera Utara (USU) 15 Universitas Sultang Agung (Unissula)
2 Universitas Andalas (Unand) 16 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)
3 Universitas Jambi (Unja) 17 Universitas Narotama (UNNAR)
4 Univeristas Indonesia (UI) 18 Universitas Pancasila
5 Universitas Diponegoro (Undip) 19 Universitas Lambung Mangkurat
6 Universitas Gadjah Mada (UGM) 20 Universitas Jember
7 Universitas Airlangga (Unair) 21 Universitas Jambi (Unja)
8 Universitas Brawijaya (Unbraw) 22 Universitas Sriwijaya (Unsri)
9 Universitas Udayana (Unud) 23 Universitas Warmadewa
10 Universitas Hasanudin (Unhas) 24 Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
11 Universitas Negeri Surakarta (UNS) 25 Universitas Islam Malang (Unisma)
12 Universitas Jaya Baya 26 Universitas Islam Indonesia (UII)
13 Universitas Pelita Harapan (UPH) 27 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu)
14 Universitas Surabaya 28 Univeristas Mataram (Unram)
*sumber: riset hukumonline
Tags:

Berita Terkait