Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon Terkait PKPU Jiwasraya
Utama

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon Terkait PKPU Jiwasraya

Penerapan Pasal 223 UU Kepailitan dinilai hanya berlaku untuk kepentingan publik, bukan perorangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Selain itu, pembatasan pengajuan PKPU seperti yang dimaksud oleh kuasa hukum termohon dinilai tidak sejalan dengan azas berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana menyebutkan bahwa perjanjian yang sah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Sementara di sisi lain, kontrak polis asuransi antara nasabah dan pihak Jiwasraya terutama Pasal 28 mengatur tentang sengketa, di mana tingkatan sengketa diselesaikan secara musyawarah, kemudian membawa perkara ke OJK. Bila masih tak tercapai kesepakatan maka sengketa boleh dibawa ke jalur hukum. Pasal 29 juga menegaskan bahwa kontrak yang disusun sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan OJK.

“Itu Namanya membatasi kebebasan berkontrak kalau hanya OJK yang boleh mengajukan gugatan atau permohonan. Ini tidak sejalan dengan pasal 1338 KUHPerdata, di mana kontrak dipandang sebagai sebuah UU bagi para pihak,” tegasnya.

Kemudian yang paling utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No 071/PUU-II/2004, Perkara No 001-002/PUU-III/2005 yang membatalkan Pasal 6 ayat (3), “Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.”

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 6 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Oleh karena itu kita mengajukan ke Pengadilan Niaga,” tegasnya.

Namun demikian, Frengky menegaskan bahwa pihaknya memiliki iktikad baik dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Jiwasraya. Kliennya hanya menginginkan kepastian hukum di tengah persoalan yang membelit Jiwasraya. Saat ini dua kliennya memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo sebesar Rp1,6 miliar.

Perlu dicatat, pengajuan PKPU bisa berujung pailit jika perdamaian gagal tercapai. Namun Frengky optimis perdamaian kedua belah pihak akan mencapai kata sepakat. “Sidang selanjutnya itu Senin, (1/2) dengan agenda bukti dari pemohon. Kita di sini iktikad baik, enggak ada niat buruk justru dengan PKPU bisa mempertemukan para pihak, dan bisa didengarkan maunya seperti apa,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait