Menurut Erlangga, ada sejumlah kemampuan yang tidak bisa didapatkan secara maksimal hanya melalui perkuliahan. Ia menyebutkan beberapa yang perlu diasah, di antaranya kemampuan membangun hubungan baik dengan klien; memahami struktur transaksi yang variatif sebagai implikasi dari perkembangan teknologi informasi; menyelaraskan ilmu yang didapat dari ruang belajar dengan kebutuhan klien; hingga etika dan etos kerja.
“Ada pula kemampuan bekerja sama dengan rekan lawyer lainnya; kemampuan berbahasa asing yang digunakan dalam dokumen legal; kemampuan menyerap informasi untuk menghasilkan riset yang baik; kemampuan berkomunikasi untuk menjalin hubungan baik dengan klien; dan kemampuan menjaga performa kerja yang baik, yang akan terbentuk seiring dengan masa kerja seorang lawyer.” Erlangga menambahkan.
Mentoring di Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law)
Sebagai bagian dari regenerasi, ada sejumlah alasan mengapa proses mentoring penting bagi sebuah kantor hukum. Melalui mentoring, para lawyers muda dapat belajar dari yang lebih senior dan berpengalaman tentang banyak hal, seperti pola pendekatan saat berhadapan dengan transaksi, strategi hukum, hingga keterampilan berkomunikasi dengan klien. Dari segi pengembangan karier, mentoring dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas kerja, kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan.
Dari sisi internal kantor hukum, mentoring dapat memperkuat budaya kerja. Bagaimanapun, setiap kantor hukum memiliki budaya kerjanya masing-masing. Beberapa nilai penting seperti kerja sama, dedikasi, saling menghargai, dan memberikan pelayanan terbaik ini dapat ‘diwariskan’ melalui proses mentoring; bahkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif.
“Mentoring menurut kami adalah proses pendampingan terhadap seseorang (dalam hal ini lawyer baru/fresh graduates) yang dalam prosesnya terdapat transfer knowledge untuk memperkenalkan peran seorang lawyer dalam industri hukum dengan harapan orang tersebut dapat menyamai, bahkan melampaui kemampuan mentornya,” Erlangga menjelaskan.
AM Law sendiri cukup sering melaksanakan rekrutmen yang diikuti dengan program pendampingan terhadap fresh graduate. Selain untuk kepentingan regenerasi AM Law di masa mendatang, langkah ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri hukum Indonesia akan lawyer yang berkualitas.
AM Law senantiasa mengadakan kelas-kelas yang dapat diikuti oleh para lawyers. Materi yang diberikan, menyesuaikan dengan kebutuhan peserta berdasarkan penilaian mentornya. Adapun peserta mentoring juga dilibatkan untuk memberikan asistensi kepada para mentor dalam transaksi yang sedang ditangani.
















