Selanjutnya, ada periode evaluasi bagi para peserta mentoring. Penilaian, dilakukan berdasarkan hasil analisis selama mentoring berlangsung. “Manfaat mentoring oleh kantor hukum maupun para lawyers adalah peserta yang mengikuti mentoring dapat terlibat langsung dalam transaksi day to day bersama dengan para mentornya. Jadi, bukan hanya terdapat transfer knowledge secara text book, tetapi juga hal-hal lain seperti cara berkomunikasi/berdiskusi dengan klien ataupun memecahkan masalah hukum yang real,” kata Erlangga.
Pada akhirnya, keterlibatan para senior lawyer memegang peran yang sangat penting dalam proses ini. Ukuran keberhasilannya, adalah apabila junior lawyer dapat memahami, mengerjakan dengan baik dengan assignment yang diberikan, serta mempraktikan knowledge yang didapat dari senior lawyer yang tentunya juga bermanfaat bagi para klien kantor hukum.
"Selama hampir satu tahun menjadi trainee associate di AM Law, saya merasakan banyak hal yang dapat saya pelajari dan menjadi modal saya untuk menjadi seorang lawyer yang dapat bersaing. Dengan bimbingan yang diberikan serta kultur kerja yang dibangun oleh para lawyers di AM Law membuat saya terpacu dan belajar banyak hal-hal esensial yang sangat bermanfaat untuk perkembangan karier saya, seperti bagaimana mengimplementasikan teori-teori yang telah saya pelajari sebelumnya saat kuliah di dalam sebuah case, belajar mengenai cara berkomunikasi dengan baik kepada clients, dan banyak hal-hal lain yang sangat bermanfaat untuk self development untuk menjadikan saya sebagai lawyer yang unggul dan dapat bersaing," pungkas Trainee Associate Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law), Diza.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law).
















