Ini Penyebab DJKI Tolak Pendaftaran Merek Gen Halilintar
Terbaru

Ini Penyebab DJKI Tolak Pendaftaran Merek Gen Halilintar

Merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” tegasnya.

Razilu melanjutkan penyelesaian masalah ini agaknya masih perlu ditunggu. Namun DJKI akan mengikuti prosesnya. “Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak PT SOKA CIPTA NIAGA mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang. Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak, dan lain-lain).

Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dahulu melakukan permohonan merek, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut. Namun selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga harus melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Melalui proses tersebut, pengajuan hak merek tersebut dapat diterima atau ditolak.

Tags:

Berita Terkait