Ini Penyebab Freeport Digugat Pemegang Sahamnya
Berita

Ini Penyebab Freeport Digugat Pemegang Sahamnya

Perusahaan dianggap telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang palsu dan menyesatkan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY
Produsen tembaga dan emas terbesar di dunia yang berpusat di Phoenix, Arizona, AS, Freeport-McMoran Inc. digugat oleh para investornya secara class action. Para pemegang saham induk dari PT Freeport Indonesia itu memberikan kuasa kepada advokat dari kantor Bronstein, Gewirtz & Grossman, LLCuntuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Distrik Arizona. Para penggugat mempermasalahkan harga saham sepanjang 27 Februari 2015 hingga 15 Januari 2016.

Selama periode satu tahun itu, diduga bahwa ada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Bursa Efek AS Tahun 1934. Di dalam gugatan tersebut, para pemegang saham Freport menilai perusahaan telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan mengenai kebijakan bisnis, operasional, dan kepatuhan. Secara spesifik, ada tiga pernyataan perusahaan yang dianggap palsu dan menyesatkan.

Pertama, Direktur Utama PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsuddin, diduga telah melakukan pertemuan dengan pejabat senior di lingkungan pemerintahan Indonesia untuk mendorong agar pemerintah Indonesia memperpanjang hak bagi Freeport untuk beroperasi. Kedua, perusahaan itu juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri AS (FCPA).

“Ketiga, sebagai akibat dari semua itu, semua pernyataan publik perusahaan pun dinilai palsu dan menyesatkan secara materiil,” ungkap Peretz Bronstein, sebagaimana dikutip hukumonline dari keterangan tertulisnya di PR Newswire, Jumat (18/3).

Sebagaimana diketahui, Freeport-McMoran memiliki tambang raksasa di Indonesia. Terkait dengan operasinya di Indonesia, salah satu pendiri dan mantan pemimpin Freeport James Moffet, memiliki peran yang sangat besar. Dia disebut-sebut sebagai orang yang cukup berpengaruh dalam mengembangkan operasi tambang Freeport di Indonesia. Moffet senantiasa terlibat dalam negosiasi dengan pejabat maupun legislator di negeri ini.

“Kemudian, pada Januari 2015 Moffet memimpin Freeport Indonesia bersama dengan Maroef Sjamsuddin. Dia menggantikan Moffet terlepas dari kekurang-akrabannya dengan dunia tambang,” tambah Bronstein.

Lebih lanjut, Bronstein menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas tudingannya terkait dengan pernyataan palsu dan menyesatkan. Ia menuturkan, pada 19 November 2015, Financial Times melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia telah berjanji untuk bekerja sama secara sungguh-sungguh dalam penyelidikan kasus Setya Novanto. Laporan tersebut telah dirilis lebih dulu oleh The Jakarta Globe, yang melaporkan bahwa Setnov meminta suap dari Freeport.

“Menurut Financial Times, di hari yang sama dengan adanya pernyataan itu saham Freeport mengalami penurunan sebesar 0.36 dolar AS atau 4.1%, menjadi 8.41 dolar AS,” ujar Bronstein.

Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2015 majalah Tempo memuat hasil wawancara dengan Setnov terkait dengan penyelidikan kasusnya. Ia mengaku yakin Maroef Sjamsuddin telah berusaha melakukan “pemerasan” dan “menjebak” dirinya. Setelah berita itu terbit, di hari yang sama pula saham Freeport kembali anjlok. Penurunan yang terjadi, menurut Bronstein sekitar 0.20 dolar AS atau 2.4% sehingga hari itu saham ditutup dengan nilai 8.10 dolar AS.

Sehari berikutnya, blog Indonesian Development Monitoring menulis bahwa serikat pekerja badan usaha milik negara akan meminta Departemen Kehakiman AS untuk memeriksa Freeport terkait dugaan pelanggaran FCPA. Hal ini didasari keyakinan serikat pekerja BUMN bahwa Freeport terlibat dalam penyuapan terhadap pejabat tinggi pemerintahan dan Ketua DPR di Indonesia. Terutama, terkait dengan upaya pembaruan kontrak karya perusahaan itu.

Kemudian, tanggal 3 Desember 2015 Maroef Sjamsuddin menjadi saksi dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan kasus Setnov. Dalam kesaksiannya, ia membuka bagaimana percakapannya dengan Setnov. Maroef menjelaskan alasannya mengenai pemaparan terkait dialog untuk menunjukkan integritas dan transparasi dirinya. Di hari itu, saham Freeport kembali turun 0.15 dolar AS atau 1.98%, menjadi 7.68 dolar AS.

Saham Freeport kembali turun menyusul pernyataan mundurnya James Moffet pada 28 Desemebr 2015. Terakhir, penurunan saham terjadi setelah Maroef Sjamsuddin mengundurkan diri. Bahkan, pengunduran diri Maroef memicu merosotnya saham Freeport ke titik terendah dalam lima tahun terakhir, yakni 3.96 dolar AS.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hukumonline mengenai gugatan ini, Director and Executive Vice President Freeport Indonesia, Clementino Lamury, tidak dapat dihubungi.

Tags:

Berita Terkait