Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng
Terbaru

Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng

KPPU melihat oligopoli pasar dan penguasaan lahan menjadi faktor melambungnya harga minyak goreng.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Warga membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES
Warga membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat polemik kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di pasaran saat ini terjadi karena adanya struktur pasar yang terkonsentrasi atau oligopoli.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menyebutkan hasil temuan KPPU yang memperlihatkan rigiditas pasar terhadap Crude Palm Oil (CPO) sawit.

“Kami selalu melihat dari perspektif persaingan usahanya, problematika yang terjadi soal harga minyak goreng saat ini dilihat dari struktur pasarnya. Hal ini menjadi kekhawatiran KPPU dan ini berdampak pada pembentukan harga di pasar,” ujarnya pada sesi diskusi yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Selasa (1/3).

Ia menagatakan satu ciri pasar yang sudah terkonsentrasi pergerakan harganya cenderung kaku, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat dari otoritas persaingan usaha.

Saat ini, KPPU mencatat untuk ekspor CPO tidak banyak mengalami perubahan yaitu masih sebesar 0,6%, namun nilai penjualannya mengalami kenaikan hampir 52%. (Baca: 5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng)

“Konsumsi domestik saat ini mengalami kenaikan, ada 900 ribu ton konsumsi domestik yang tercatat, kebutuhan domestik untuk CPO dari data sekitar 18,4 juta ton sedangkan pengguna minyak goreng curah atau kelompok rumah tangga mencapai 3,9 juta kiloliter,” sambungnya.

Dalam menyelesaikan persoalan kenaikan harga minyak goreng, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit dengan tiga ketentuan. Permendag ini berlaku terhitung sejak 1 Februari 2022.

Tags:

Berita Terkait