Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Terbaru

Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Setidaknya ada tiga perilaku supporter sepakbola yang bisa dijerat pidana. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube

Sepakbola merupakan olahraga paling populer di dunia. Dengan status tersebut sangat wajar jika olahraga rakyat ini memiliki jumlah basis fans atau supporter yang cukup besar dan tersebar di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Sejatinya, sepakbola adalah hiburan. Itu pula yang menyebabkan rangkaian pertandingan sepakbola di seluruh dunia diselenggarakan pada akhir pekan. Namun tak semua pertandingan dapat dinikmati dengan aman. Di Indonesia, kerusuhan kerap terjadi, bahkan sampai merenggut nyawa manusia. Teranyar, sebanyak 187 orang meninggal pasca kerusuhan yang terjadi dalam laga Arema kontra Persebaya pada lanjutan Liga 1, Sabtu malam (1/10).

Banyak alasan yang mendasari pemicu terjadinya bentrok dalam pertandingan sepakbola, beberapa di antaranya adalah rivalitas kelewat batas atau tak terima tim yang didukung mengalami kekalahan. Hal ini membuktikan bahwa sebahagian supporter sepakbola di Indonesia belumlah dewasa. Padahal olahraga seharusnya mengedepankan sportifitas, bukan anarki dan main hakim sendiri.

Baca Juga:

Namun perlu dicatat bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan supporter sepakbola dapat dijerat dengan sanksi hukum. Simak ulasannya berikut ini.

1.Konvoi Supporter Sepakbola.

Konvoi para suporter bola sering ditemukan di jalan raya. Ada yang konvoi dengan menggunakan bus (baik yang duduk di dalam maupun yang duduk di atas atap bus), ada juga yang menggunakan mobil barang (mobil pick up/bak terbuka). Apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Dikutip dari Klinik Hukumonline, jika konvoi menggunakan bus, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bus tersebut adalah kendaraan bermotor umum. Sepanjang penelusuran, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan sanksi bagi penumpang kendaraan bermotor untuk berdiri di atas atap kendaraan. Akan tetapi dalam asal 105 UU LLAJ, setiap orang yang menggunakan jalan wajib: berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Kemudian mengenai konvoi yang menggunakan mobil barang/bak terbuka dapat dilihat dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. Pada dasarnya mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 303 UU LLAJ  disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan-alasan di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

2. Perusakan Fasilitas Umum

Suporter sepak bola yang melakukan konvoi atau menonton pertandingan sepak bola, juga harus memperhatikan bahwa mereka tidak boleh merusak fasilitas umum. Sebab, siapa saja yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan (Pasal 170 ayat (1) KUHP). Hukuman bisa bertambah menjadi tujuh tahun, sembilan tahun atau 12 tahun jika berturut-turut menyebabkan luka, luka berat maupun matinya orang (Pasa 170 ayat (2) KUHP).

Selain mengacu pada KUHP, mengenai fasilitas umum ini juga dapat merujuk pada peraturan daerah setempat. Misalnya di Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait konvoi sehubungan dengan ketertiban umum; jangan melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya (Pasal 12 huruf b Perda 8/2007); jangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan (Pasal 21 huruf b Perda 8/2007).

Jika setelah konvoi merencanakan melakukan kegiatan keramaian, maka  wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (Pasal 49 Perda 8/2007); jika juga menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 51 Perda 8/2007). Jika menggunakan atribut, dilarang membuang benda-benda atau atribut tersebut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya (Pasal 54 ayat (2) Perda 8/2007).

3. Menjadi Provokator Kerusuhan

Yang dimaksud dengan provokator menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Badan Pengembagan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KBBI) adalah orang yang melakukan provokasi. Sedangkan yang dimaksud dengan provokasi menurut KBBI adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan.

Provokator bisa dipidana jika apa yang ia ucapkan mengandung muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku provokasi terkait larangan penghasutan dan larangan atas konten tertentu:

Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 157 KUHP:

  1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 161 KUHP:

  1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Perlu diketahui bahwa jumlah maksimum denda yang diancamkan dalam pasal-pasal dalam KUHP di atas, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali (Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012).

Jika dilakukan di media sosial, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur bahwa;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Sementara Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

  1. Memukul Suporter Tim Lawan

Jika suporter sepak bola pada saat konvoi atau pertandingan berlangsung membuat kerusuhan yang berakhir dengan memukul suporter tim lawan, maka bisa dipidana atas dasar penganiayaan. Mengenai penganiayaan ada bermacam-macam hukumannya tergantung dari dampak penganiayaan tersebut terhadap korban.

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. Macam-macam penganiayaan yaitu: penganiayaan ringan; penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu; penganiayaan berat; penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu; sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang.

Sedangkan, apabila korban penganiayaan itu masih tergolong anak, maka pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Dalam hal anak yang dianiaya itu mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam hal anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 76C UU 35/2014).

Tags:

Berita Terkait