Ada Potensi Maladministrasi dalam Peristiwa Kanjuruhan, Ombudsman Lakukan Investigasi
Terbaru

Ada Potensi Maladministrasi dalam Peristiwa Kanjuruhan, Ombudsman Lakukan Investigasi

Beberapa permasalahan yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube

Kabar duka menyelimuti Indonesia pasca pertandingan sepakbola yang mempertemukan Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10). Berdasarkan informasi terkini, sebanyak 187 orang yang menyaksikan langsung laga tersebut  dinyatakan meninggal dunia.

Ratusan korban yang tewas karena menonton sepakbola menambah catatan kelam dunia persepakbolaan Indonesia. Kerusuhan yang terjadi dipicu oleh rivalitas fanatik antar fans sepakbola. Bahkan pada 2020 lalu, seorang supporter Persija Jakarta Haringga Sirla meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sejumlah oknum supporter Persib yang menjadi musuh bebuyutan tim ibukota tersebut.

Ombudsman menilai dalam penyelenggaraan event Liga I terdapat keterlibatan negara melalui organnya baik melalui anggaran maupun penyelenggaraan dan pengawasannya. Selain itu dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga. Atas hal tersebut, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan merupakan ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman.

Baca Juga:

Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi. Merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian. Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan.

Berdasarkan pemberitaan media dan hasil telaah sementara, beberapa permasalahan yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.

Tags:

Berita Terkait