Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pengamat: Diduga Ada Kelalaian Penyelenggara
Terbaru

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pengamat: Diduga Ada Kelalaian Penyelenggara

Adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang mengabaikan kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, serta kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Keolahragaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Aparat kepolisian tengah menembakkan gas air mata. Foto Ilustrasi: RES
Aparat kepolisian tengah menembakkan gas air mata. Foto Ilustrasi: RES

Pertandingan sepak bola antara Arema Malang melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2002) Stadion Kanjuruhan Malang berujung tragedi kemanusiaan yang menelan banyak korban. Penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya jatuh korban jiwa mencapai 130-an dan ratusan luka-luka. Terlebih, adanya duggaan kelalaian dan ketidakprofesionalan Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara soal penentuan waktu pertandingan.

“Kapolri harus ambil langkah cepat dan menyelesaikannya, karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik,” ujar dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melalui keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurutnya pelaksanaan penyelenggaran pertandingan haruslah sesuai amanah ketentuan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Yakni penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan tehnis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Namun sayangnya, penyelenggara tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana.

Baca Juga:

Pasal 52 UU 11/2022 menyebutkan “Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik”. Sedangkan Pasal 103 ayat (1) UU 11/2022 menyebutkan, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dia berpendapat penyelenggara dan pengelola patut diduga lalai dan tidak menyiapkan jalur evakuasi, pintu-pintu yang siap sedia dibuka, pengumuman pengeras suara yang terdengar seantera stadion untuk memandu evakuasi. Setidaknya, perintah keluar begitu polisi memberi tahu pihak pengelola stadion bakal ada tindakan menembakkan gas air mata ke tribun. Termasuk safety light yang dapat digunakan sebagai acuan upaya menuju pintu keluar yang dapat terlihat dari balik asap gas air mata.

Menurutnya, insiden yang memilukan persepakbolaan Indonesia itu membuktikan penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Bagitu pula mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standar penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan. “Karenanya hal ini perlu dievaluasi total,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait