“Sejumlah rumusan frasa bermasalah yang termuat dalam Pasal 130 dan 131, terkait ‘menyalahgunakan’, ‘tanpa hak’, dan ‘tanpa izin’ yang tidak diberikan definisi secara rigid, membuat klasifikasi data terbatas dan tertutup dapat ditentukan oleh pemerintah sendiri, sehingga cakupan pidananya menjadi kabur,” ujarnya.
Ia menilai, rumusan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai perbuatan yang dapat dipidana. Padahal, klasifikasi data menentukan akses dan pemanfaatannya oleh masyarakat maupun institusi. Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan aktivitas jurnalistik dalam UU SDI dikhawatirkan membatasi ruang gerak masyarakat sipil ketika mengakses dan menggunakan data untuk kepentingan publik.
“Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik semakin mengkhawatirkan masyarakat sipil. Ketentuan ini juga tumpang tindih dengan sanksi pidana yang sejatinya sudah diatur dalam UU PDP,” ujarnya.
Pemberian insentif
Di luar persoalan pidana, ia berpendapat penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia perlu disertai kerangka hukum yang jelas guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga.
“Hal penting yang harus dijawab dahulu adalah apa AI yang akan digunakan, siapa pengembang dan penyedianya, data apa yang digunakan untuk melatih atau fine-tuning, apakah sistem tersebut mengambil keputusan atau hanya memberikan rekomendasi, di mana model dan data diproses, serta siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ketentuan lain yang turut dipersoalkan ELSAM dalam UU SDI ini adalah ketentuan pemberian insentif kepada pihak yang dinilai berkinerja baik dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Nihilnya kriteria objektif untuk menentukan pihak yang berhak memperoleh insentif, termasuk penggunaan frasa ‘bentuk insentif lainnya’, dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir.
Atas berbagai persoalan tersebut, ELSAM mendesak DPR dan pemerintah membuka akses publik terhadap naskah UU SDI, meminta agar UU SDI diselaraskan dengan UU PDP, termasuk mengenai kewajiban pengendali data, dasar pemrosesan yang sah, penilaian dampak pelindungan data pribadi, dan transfer data lintas yurisdiksi. Selain itu, pemerintah didesak untuk segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi dan menyelaraskan mekanisme pelaporan insiden keamanan data.
















