Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika
Berita

Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika

Perumusan norma jenis-jenis narkotika yang baru yang jumlahnya sudah mencapai 800 dan dan penguatan kelembagaan BNN yang akan mengubah sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pemerintah mentargetkan serahkan draft RUU Narkotika satu bulan ke depan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menuturkan ada kekhawatiran berkembangnya berbagai jenis narkotika yang belum diatur dalam UU Narkotika. BNN saja pernah melansir jenis narkotika yang ada di dunia berada di angka 800. Sedangkan yang sudah masuk ke Indonesia sudah sebanyak 71 jenis. Sementara yang diatur dalam UU 35/2009 hanya 16 jenis.

 

“Dari angka 71 saja, kita sudah ketinggalan jauh. Kemarin kami mengundang Kemenkumham dan BNN minta klarifikasi lagi sampai hari ini peredaran narkoba sudah sampai 800 jenis,” kata dia.

 

Menurut Firman, pemberantasan narkoba kalau hanya mengandalkan UU 35/2009 dipastikan tidak akan berjalan maksimal. Salah satunya, penegak hukum sulit menjerat pengguna narkotika jenis yang tidak diatur dalam UU Narkotika. Karena itu, penguatan regulasi ini tentu akan mengubah sistem pencegahan dan penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkotika termasuk pola kerja aparat penegak hukumnya.

 

Salah satu pasal dalam RUU Narkotika yakni penambahan jenis-jenis narkotika karena pertumbuhan jenis narkotika terus bergerak cepat. Menurutnya, pengaturan berbagai jenis narkotika ini mesti bersifat fleksibel. “Kan tidak mungkin setiap ada jenis narkotika baru, kita harus mengubah UU,” ujarnya.

 

Menurut Firman, DPR sudah banyak memberi masukan agar upaya merevisi UU Narkotika tidak setengah hati. “Harapan kami ke depan betul-betul kita merevisi UU tidak boleh setengah hati,” pesannya.

 

Nasir menegaskan penguatan regulasi mesti berimbas terhadap penguatan BNN. Tentunya, kata Nasir, Presiden mesti melakukan evaluasi terhadap personil BNN. Misalnya, personil BNN tidak seluruhnya diisi oleh kalangan polisi, tetapi memberi ruang terhadap kalangan bea cukai dan jaksa.

 

Alasan Nasir, dengan personil beragam profesi penegak hukum itu, BNN dapat dengan mudah berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sebab, sejatinya kerja-kerja pemberantasan narkotika menjadi kerja bersama terutama guna menekan masuknya barang “haram” ini ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait