Persiapkan draf RUU
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enni Nurbaningsih mengatakan sedang menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU Narkotika. Terutama hal penggolongan jenis-jenis narkotika yang sedemikian banyak jumlahnya. Karena itu, pengaturan ini mesti didalami terlebih dahulu terutama jenis-jenis narkotika yang sudah berjumlah di atas 500-an.
“Kami sedang melakukan pembahasan RUU Narkotika dalam rangka penyempurnaan. Yang sedang kita dalami itu adalah soal New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru,” kata dia.
Menurutnya, beredarnya narkotika jenis baru di Indonesia membuat penegak hukum tak bisa banyak berbuat. Boleh jadi, pengguna atau pengedar barang haram jenis baru itu dapat lolos dari jerat hukum. Sebab, penegak hukum tidak memiliki landasan hukum untuk menjerat pengguna ataupun pengedar jenis narkotika baru. “Karena saat ini banyak jenis narkotika baru,” ujarnya.
Diharapkan, rumusan norma penggolongan jenis-jenis narkotika baru dalam revisi UU Narkotika agar penegak hukum dapat menjerat pelaku pengguna dan pengedarnya. Termasuk nantinya ada pihak yang dapat menetapkan jenis narkotika baru dalam RUU tersebut. “Mudah-mudahan penguatan ini sudah selesai, target kami hanya 1 bulan ini saja,” janjinya.