Ini Pokok-Pokok Aturan yang Tercantum dalam Perpres EBT
Terbaru

Ini Pokok-Pokok Aturan yang Tercantum dalam Perpres EBT

Perpres ini diharap mampu menarik investasi khususnya investasi hijau dari pembangkit beserta hal terkait lainnya dan dapat mendorong peningkatan bauran EBT.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

3. Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik

Mengatur mengenai ketentuan pembelian tenaga listrik dengan mekanisme:

a. Penunjukan langsung untuk semua kapasitas pembangkit:

- PLTA/M/MH Waduk (berlaku sebagai penugasan)

- PLTP (berlaku sebagai penugasan)

- PLT Hibah (berlaku sebagai penugasan)

- Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg

- Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg;

b. Pemilihan langsung untuk: PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm PLTBg, PLT BBN dan PLT Energi Laut untuk semua kapasitas pembangkit.

4. Perjanjian Jual Beli Listrik

Mengatur mengenai ketentuan Perjanjian Jual Beli Listrik antara Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan PT PLN (Persero).

5. Dukungan Pemerintah

Mengatur mengenai ketentuan dukungan Pemerintah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pemerintah Daerah.

6. Pembinaan dan Pengawasan

Mengatur mengenai ketentuan Pembinaan dan Pengawasan berupa pelaporan atas pembelian tenaga listrik dan kemajuan pelaksanaan pembangungan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan.

7. Ketentuan Peralihan

Mengatur mengenai ketentuan dan pengaturan untuk kegiatan pengembangan energi terbarukan yang telah eksisting sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana sebagaimana dikutip dalam laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (11/10), Perpres 112/2022 ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

"Perpres ini dalam perjalanannnya mengalami beberapa perubahan dari sisi substansinya. Sebelumnya, kita ingin ada acuan harga listrik yang akan dibeli secara single offtaker oleh PLN. Tetapi kemudian menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE," kata Dadan.

Tags:

Berita Terkait