Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana
Utama

Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana

Dasar hukum penyelamatan narapidana saat terjadi bencana di lapas mengacu pada Pasal 24 Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Permasyarakat dan Rumah Tahanan Negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kebakaran besar terjadi di Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari. Bencana kebakaran tersebut sedikitnya merenggut 41 korban jiwa yang merupakan narapidana. Kepolisian bersama Kementerian Hukum dan HAM masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, menjadi menjadi perhatian semua pihak. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan "alarm" bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan manajemen lapas di berbagai daerah yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Berdasarkan data Ditjen Pas, Lapas Klas 1 Tangerang ternyata mengalami kelebihan kapasitas, dari yang seharusnya hanya berkapasitas 600 orang, namun menampung sekitar 2.072 narapidana sehingga kelebihan kapasitas sampai 245 persen.

"Berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana habis terbakar. Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi sekitar 40 narapidana," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Baca: Lapas Klas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci. Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia. "Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar," ujarnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap). "Protapnya memang harus dikunci kalo kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana," kata Menkumham Yasonna

Lantas, seperti apa sebenarnya prosedur penyelamatan narapidana saat bencana terjadi? Dasar hukum penyelamatan narapidana saat terjadi bencana di lapas mengacu pada Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Permasyarakat dan Rumah Tahanan Negara. Bencana alam seperti kebakaran merupakan salah satu dari 4 kriteria “keadaan tertentu” yang berada di bawah tanggung jawab “tim tanggap darurat”.

Tags:

Berita Terkait