Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021
Utama

Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021

Dari E-Court, Gugatan Sederhana hingga Mediasi baik sisi pengadilan, advokat, dan hakim mediator. Pengumuman para pemenang Anugerah MA itu akan disampaikan pada perayaan HUT MA ke-76 pada Kamis 19 Agustus 2021.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Hukumonline.com

Pengadilan Tinggi dan Kategori Mediasi Terbaik  

Ketua Tim Kecil Anugerah MA 2021, Hakim Agung Syamsul Maarif berharap tiga bidang kategori dalam Anugerah MA 2021 yakni E-Court, Gugatan Sederhana, Mediasi ini bisa lebih konkret mewujudkan pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Syamsul menerangkan Anugerah MA 2021 ini tidak hanya diberikan pada pengadilan tingkat pertama yang mendapatkan penghargaan, tetapi juga Pengadilan Tinggi, dilihat dari badan peradilan di bawah Pengadilan Tinggi tersebut yang paling banyak masuk dalam nominasi award.  

“Bila dalam satuan kerja pengadilan di bawahnya terbanyak mendapatkan award (jumlah satker peraih nominasi terbanyak, red), maka Pengadilan Tinggi tersebutlah yang mendapatkan Anugerah MA 2021,” ujarnya menjelaskan. (Baca Juga: Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan)  

Selain itu, pada Anugerah MA Tahun 2021 ini juga terdapat kategori baru yakni Mediasi yang dilihat dari perspektif pengadilan maupun hakim mediatornya. “Tidak seperti tahun sebelumnya, Anugerah MA 2020 hanya memiliki kategori besar dalam Peradilan Elektronik dan Gugatan Sederhana, tetapi Anugerah MA 2021 ini memiliki tambahan kategori yakni Mediasi.”  

Syamsul mengatakan Mediasi juga salah satu aspek penting mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas itu, Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama dan menempuh upaya hukum. “Mediasi itu bukan program tahunan, tetapi permanen diterapkan di setiap peradilan Indonesia dan diterapkan di seluruh dunia untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya.

Prof. Takdir menambahkan berlakunya Mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama merupakan kebijakan MA sejak tahun 2003 melalui berlakunya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. “Intinya, Mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat atau win-win solution dengan difasilitasi oleh mediator.” 

Tags:

Berita Terkait