Ini Rangkuman Isi Perpres Pembentukan BAKAMLA
Berita

Ini Rangkuman Isi Perpres Pembentukan BAKAMLA

BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam.

RED
Bacaan 2 Menit
Aktivitas pengamanan laut. Foto: www.setkab.go.id (Ilustrasi)
Aktivitas pengamanan laut. Foto: www.setkab.go.id (Ilustrasi)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut atau disingkat BAKAMLA. Dasar pembentukan BAKAMLA adalah Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, BAKAMLA dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

“BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, sebagaimana diwartakan www.setkab.go.id.

Adapun tugas BAKAMLA adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu, BAKAMLA menyelenggarakan fungsi antara lain melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut Perpres ini, kewenangan BAKAMLA meliputi melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Organisasi BAKAMLA terdiri atas Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis, Deputi Bidang Operasional dan latihan; dan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.

“Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak tiga biro, masing-masing biro terdiri atas paling banyak empat bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak tiga sub bagian,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 178/2014 itu.

Lalu, deputi terdiri atas paling banyak tiga direktorat. Masing-masing direktorat terdiri atas paling banyak tiga sub direktorat, dan masing-masing sub direktorat terdiri atas paling banyak dua seksi.

Personel BAKAMLA terdiri atas pegawai tetap dan pegawai perbantuan. Selain itu, di lingkungan BAKAMLA juga dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eselonisasi
Menurut Perpres Nomor 178 Tahun 2014 ini, Kepala BAKAMLA merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama. Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

Kepala BAKAMLA dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. “Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam,” bunyi Pasal 40 ayat (2) Perpres tersebut.
Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi. Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.

“Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BAKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 42 Perpres No. 178/2014 itu.

Dengan terbentuknya BAKAMLA ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi program kerja dan kegiatan BAKAMLA yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BAKORKAMLA dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info