Ini Rekomendasi APINDO tentang Outsourcing
Berita

Ini Rekomendasi APINDO tentang Outsourcing

Perusahaan outsourcing diminta untuk berbenah diri agar lebih profesional.

FNH
Bacaan 2 Menit

Ketiga, Apindo secara aklamasi menolak salah satu butir dalam Permenakertrans tersebut yakni Bab III, Pasal 17 Ayat (3) yang mengatur tentang jasa penunjang hanya dibatasi pada lima pekerjaan penunjang. APINDO meminta pemerintah segera merubah pasal ini menjadi tidak hanya dibatasi atas lima pekerjaan penunjang saja.

Keempat, pemerintah diminta secepatnya menafsirkan maksud Asosiasi yang mendasarkan kepada ketentuan perundang-undangan agar apa yang menjadi hak, kewajiban dan ketetapan dari sebuah asosiasi memiliki kekuatan hukum. Kelima, pelaksanaan Business Process Outsourcing yang sudah ditetapkan oleh asosiasi yang bersifat pemborongan dapat dilakukan didalam maupun di luar perusahaan.

Rekomendasi kedua atau kerangka rekomendasi teknis dibagi menjadi lima rekomendasi, pertama, pengusaha sebelum bulan November 2013 di dalam ketentuan secepatnya untuk membentuk asosiasi dan memastikan Team Ad Hoc asosiasi untuk merumuskan business process sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Apindo mengharapkan asosiasi yang dimaksud adalah asosiasi yang terdaftar di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri dan asosiasi lainnya.

Kedua, perusahaan sebelum bulan November 2013 harus mendefenisikan dan menentukan core dan non core seta membuat skema hubungan kerja sama yang melindungi hak pekerja baik dalam hubungan PKWTT/PKWT. Tujuannya, untuk memetakan risiko dan komparasi atas perlindungan hak, benefit dan tunjangan sosial lainnya.

Ketiga, perusahaan seharusnya memperlakukan outsourcing bukan sekadar efisiensi biaya, tetapi bertumpu pada semangat untuk fokus pada bisnis inti, dan peningkatan produktivitas. Keempat, perusahaan outsourcing diharapkan untuk berbenah diri lebih profesional dan taat hukum sehingga dapat menjadi mita usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktivitasnya.  Untuk itu, dibutuhkan sebuah sistematika yang lebih terintegrasi dalam asosiasi perusahaan outsourcing untuk melakukan audit sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan terhadap pemangku kepentingan.

Kelima, pekerja atau buruh diharapkan meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing ditengah era yang kompetitif. Hal ini bertujuan agar pekerja memiliki daya saing di dalam dan di luar negeri.

Sementara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hanya menjawab dengan singkat ketika ditanya sikap pemerintah atas maraknya outsourcing. Ia mengatakan persoalan outsourcing saat ini masih  dibahas antar Kementerian. Menurutnya, ada beberapa aturan yang tidak bisa dilanggar sehingga harus dibahas secara selektif. "Secara selektif. Ada yang bisa dipahami dan ada yang bisa dihapus," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait