Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, terdapat tiga rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Rekomendasi yang diambil melalui rapat dengan pemerintah selama 17 hari itu antara lain; Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan.
“Maka partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Rabu (29/4)
Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan aga dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik. Dengan kata lain, islah dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Jadi sebelum tanggal 16-28 Juli, sebelum pendaftaran tadi,” katanya.
Ketiga, jika kedua rekomendasi tersebut tak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
“Jadi ini jalan tengah yang paling bijaksana dan paling arif. Kesimpulan ini sepakat bulat di komisi termasuk pemerintah dari Kemendagri,” pungkasnya.