Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta
Utama

Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April. Ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB mempengaruhi pengendalian Covid-19.

Mochamad Januar Rizki/YOZ
Bacaan 2 Menit

Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali: a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut. d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina. e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan. f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Poin kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Poin enam, pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Transportasi yang mengangkut barang semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi. 2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. 3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket. 4) Angkutan untuk pengedaran uang. 5) Angkutan BBM/BBG. 6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling. 7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor. 8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya). 9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling. 10) Angkutan kapal penyeberangan

Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Sedangkan, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Poin terakhir, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:

a. Kegiatan Operasi Militer: 1) Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang. 2) Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota. 3) Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kegiatan operasi POLRI: 1) Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan. 2) Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota. 3) Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait