Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah
Berita

Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah

Meski ancaman sanksi tergolong berat baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi, namun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Penegakan Hukum

Menurut Almas, penegakan hukum terhadap salah satu praktik politik uang adalah bagian dari rezim pidana pemilu. Pasal 187b UU No. 10 Tahun 2016 mengatur anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik, yang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana penjara 72 bulan dan denda 300 juta.

 

(Baca Juga: Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya)

 

Artinya, peran penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan di dalam Sentra Gakumdu haruslah dilakukan secara maksimal. “Pendekatan penyelidikan dan upaya-upaya penegaka hukum yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan haruslah dimaksimalkan untuk memberantas praktik mahar politik,” ujarnya.

 

Dari sisi regulasi, lanjut Anas, ancaman sanksi tergolong berat namun belum mampu menjadi warning menakutkan karena walau telah menjadi polemik sejak muncul pengakuan beruntuh bakal kandidat yang gagal maju dalam Pilkada 2015, tidak ada pengusutan lebih jauh dari pengawas pemilu. Menurutnya, La Nyalla bukan orang pertama yang mengaku dimintai imbalan oleh partai sejak larangan dan sanksi tersebut berlaku.

 

(Baca Juga: Kontrol Maksimal Dana Kampanye, Cegah Potensi Korupsi Kepala Daerah)

 

Pada 2015, sedikitnya terdapat empat bakal calon kepala daerah mengaku dimintai imbalan oleh partai politik. Mereka adalah Bakal Calon Bupati Simalungun Kabel Saragih, Bakal Calon Bupati Toba Samosir Asmadi Lubis, Bakal Calon Bupati Kabupaten Manggarai Sebastian Salang, dan Bakal Calon Bupati Sidoarjo Utsman Ikhsan. Sebastian Salang dan Kabel Saragih bahkan mengaku mundur dari pencalonan akibat dimintai uang oleh partai politik.

 

Berikut sejumlah pihak yang mengaku dimintai imbalan berupa uang oleh partai politik dalam bursa pencalonan Pilkada 2018 yang dihimpun ICW dari berbagai sumber:

Pemilu

Kasus

Sikap Bawaslu/ Panwaslu

Pilkada Jawa Timur

La Nyalla M. Mattalitti mengaku dimintai uang oleh partai politik agar dicalonkan dalam Pilgub Jawa Timur 2018.

Memanggil La Nyalla untuk klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir

Pilkada Palangka Raya

Ketua DPRD Kota Waringin Timur Jhon Krisli-Maryono menyebutkan ada keharusan membayar dana besar untuk mendapat rekomendasi pencalonan partai di Pilkada Palangka Raya 2018.

Meminta pihak yang menyebutkan ada mahar untuk melapor ke Panwaslu

Pilkada Jawa Barat

Dedi Mulyadi mengaku diminta menyerahkan imbalan untuk partai sebesar Rp 10 miliar (Berita sebelum yang bersangkutan resmi dicalonkan oleh Partai Golkar dan Demokrat)

-

Pilkada Cirebon

Brigjen (Pol) Siswandi-Euis Fetty Fatayati mengaku gagal dicalonkan oleh partai politik dalam Pilkada. Cirebon 2018 karena tidak dapat memenuhi imbalan yang diminta partai.

Pilkada 2018

Konflik internal oleh Partai Hanura saat ini salah satunya disebut dikarenakan permintaan mahar oleh elit partai kepada calon kepala daerah.

 

Sikap Bawaslu

Fadli Ramadhanil, aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan adanya larangan pemberian imbalan pada proses pencalonan dan pengakuan dari beberapa pihak seharusnya menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk membongkar praktik transaksional pencalonan negatif ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info