Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah
Berita

Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah

Meski ancaman sanksi tergolong berat baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi, namun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, sebagai pengawas dan penegak hukum pemilu, Bawaslu merupakan pihak yang sangat berkewajiban menjaga pemilu dari setiap potensi pelanggaran yang menciderai integritas pemilu.

 

Langkah Bawaslu Jawa Timur yang memanggil La Nyalla untuk klarifikasi adanya transaksi pencalonan patut diapresiasi. Sebab, Bawaslu pada dasarnya tidak harus menunggu adanya laporan. Bawaslu dapat memulai dengan menjadikan pengakuan bakal kandidat sebagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.

 

“Terlebih lagi, pengakuan kandidat telah menjadi polemik dan perdebatan publik yang dapat berdampak pada semakin tercederainya integritas pemilu,” kata Fadli.

 

Menurutnya, pemanggilan tersebut seharusnya didasarkan atas temuan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 UU Pilkada. Tidak hanya La Nyalla, kata Fadli, Bawaslu perlu memanggil semua pihak yang diduga terlibat, baik saksi, penerima, bahkan pimpinan partai politik bersangkutan.

 

“Jika pihak yang dipanggil menolak hadir, Bawaslu dapat meminta bantuan kepolisian apabila pihak-pihak yang dipanggil mangkir atau menolak hadir,” ujarnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info