Partai politik lagi-lagi digoyang isu tak sedap. Pencalonan pemilu, khususnya pemilu kepala daerah (pilkada), ditengarai kerap diawali serah terima imbalan atau yang biasa disebut mahar politik. Fenomena ini tidak hanya santer terdengar dari kasak kusuk publik melainkan pengakuan sejumlah bakal kandidat kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 hingga 2018 yang gagal mendapat tiket pencalonan dari partai politik.
Kasus terbaru muncul pada tahap pencalonan Pilkada 2018. Terdapat sejumlah pihak yang mengaku dimintai mahar oleh partai politik, seperti Jhon Krisli di Palangka Raya, Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat, Brigjen (Pol) Siswandi di Cirebon, dan La Nyalla M. Mattalitti di Pilgub Jawa Timur. Mayoritas pengakuan diungkapkan oleh kandidat yang gagal mendapat dukungan partai. Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tersebut memanas bahkan sejak tahap pencalonan.
Kasus La Nyalla adalah salah satu yang paling kontroversial. Ia mengaku dimintai uang puluhan milyar rupiah oleh salah satu partai politik apabila ingin dicalonkan dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. La Nyalla bahkan menyebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar dan cek senilai Rp 70 miliar. Uang dan cek tersebut diserahkan kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto dan cek akan bisa dicairkan apabila surat rekomendasi Partai Gerindra untuknya terbit.
Tidak hanya dalam Pilkada, imbalan pencalonan juga disebut-sebut diberlakukan dalam pemilu legislatif. Dugaan-dugaan tersebut bahkan sudah santer dan menjadi polemik saat ini. Melihat fenomena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa saat ini UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang pemberian dan penerimaan imbalan dalam proses pencalonan antara partai politik dan bakal kandidat.
Larangan dan sanksi dalam Pasal 47 UU Pilkada yang telah diterapkan sejak Pilkada serentak 2015 pun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan tersebut. Padahal, ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi.
“Apabila terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan sebagai pasangan calon dibatalkan. Partai politik bahkan terancam tidak bisa mengikuti pilkada periode selanjutnya. Progresifnya, ketentuan tersebut tidak melihat apakah pemberi imbalan jadi dicalonkan atau tidak oleh partai politik,” kata aktivis ICW, Almas Sjafrina, dalam siaran pers, yang dikutip hukumonline, Rabu (17/1).
Sanksi bagi partai politik apabila menerima imbalan pada proses pencalonan pemilu: Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. | Sanksi bagi partai politik dan calon yang dicalonkan apabila partai politik dan calon tersebut terbukti transaksi imbalan pada proses pencalonan: Penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan |
Diatur dalam:
| Diatur dalam:
|
Penegakan Hukum
Menurut Almas, penegakan hukum terhadap salah satu praktik politik uang adalah bagian dari rezim pidana pemilu. Pasal 187b UU No. 10 Tahun 2016 mengatur anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik, yang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana penjara 72 bulan dan denda 300 juta.
(Baca Juga: Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya)
Artinya, peran penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan di dalam Sentra Gakumdu haruslah dilakukan secara maksimal. “Pendekatan penyelidikan dan upaya-upaya penegaka hukum yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan haruslah dimaksimalkan untuk memberantas praktik mahar politik,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, lanjut Anas, ancaman sanksi tergolong berat namun belum mampu menjadi warning menakutkan karena walau telah menjadi polemik sejak muncul pengakuan beruntuh bakal kandidat yang gagal maju dalam Pilkada 2015, tidak ada pengusutan lebih jauh dari pengawas pemilu. Menurutnya, La Nyalla bukan orang pertama yang mengaku dimintai imbalan oleh partai sejak larangan dan sanksi tersebut berlaku.
(Baca Juga: Kontrol Maksimal Dana Kampanye, Cegah Potensi Korupsi Kepala Daerah)
Pada 2015, sedikitnya terdapat empat bakal calon kepala daerah mengaku dimintai imbalan oleh partai politik. Mereka adalah Bakal Calon Bupati Simalungun Kabel Saragih, Bakal Calon Bupati Toba Samosir Asmadi Lubis, Bakal Calon Bupati Kabupaten Manggarai Sebastian Salang, dan Bakal Calon Bupati Sidoarjo Utsman Ikhsan. Sebastian Salang dan Kabel Saragih bahkan mengaku mundur dari pencalonan akibat dimintai uang oleh partai politik.
Berikut sejumlah pihak yang mengaku dimintai imbalan berupa uang oleh partai politik dalam bursa pencalonan Pilkada 2018 yang dihimpun ICW dari berbagai sumber:
Pemilu | Kasus | Sikap Bawaslu/ Panwaslu |
Pilkada Jawa Timur | La Nyalla M. Mattalitti mengaku dimintai uang oleh partai politik agar dicalonkan dalam Pilgub Jawa Timur 2018. | Memanggil La Nyalla untuk klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir |
Pilkada Palangka Raya | Ketua DPRD Kota Waringin Timur Jhon Krisli-Maryono menyebutkan ada keharusan membayar dana besar untuk mendapat rekomendasi pencalonan partai di Pilkada Palangka Raya 2018. | Meminta pihak yang menyebutkan ada mahar untuk melapor ke Panwaslu |
Pilkada Jawa Barat | Dedi Mulyadi mengaku diminta menyerahkan imbalan untuk partai sebesar Rp 10 miliar (Berita sebelum yang bersangkutan resmi dicalonkan oleh Partai Golkar dan Demokrat) | - |
Pilkada Cirebon | Brigjen (Pol) Siswandi-Euis Fetty Fatayati mengaku gagal dicalonkan oleh partai politik dalam Pilkada. Cirebon 2018 karena tidak dapat memenuhi imbalan yang diminta partai. | |
Pilkada 2018 | Konflik internal oleh Partai Hanura saat ini salah satunya disebut dikarenakan permintaan mahar oleh elit partai kepada calon kepala daerah. |
Sikap Bawaslu
Fadli Ramadhanil, aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan adanya larangan pemberian imbalan pada proses pencalonan dan pengakuan dari beberapa pihak seharusnya menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk membongkar praktik transaksional pencalonan negatif ini.
Menurutnya, sebagai pengawas dan penegak hukum pemilu, Bawaslu merupakan pihak yang sangat berkewajiban menjaga pemilu dari setiap potensi pelanggaran yang menciderai integritas pemilu.
Langkah Bawaslu Jawa Timur yang memanggil La Nyalla untuk klarifikasi adanya transaksi pencalonan patut diapresiasi. Sebab, Bawaslu pada dasarnya tidak harus menunggu adanya laporan. Bawaslu dapat memulai dengan menjadikan pengakuan bakal kandidat sebagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Terlebih lagi, pengakuan kandidat telah menjadi polemik dan perdebatan publik yang dapat berdampak pada semakin tercederainya integritas pemilu,” kata Fadli.
Menurutnya, pemanggilan tersebut seharusnya didasarkan atas temuan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 UU Pilkada. Tidak hanya La Nyalla, kata Fadli, Bawaslu perlu memanggil semua pihak yang diduga terlibat, baik saksi, penerima, bahkan pimpinan partai politik bersangkutan.
“Jika pihak yang dipanggil menolak hadir, Bawaslu dapat meminta bantuan kepolisian apabila pihak-pihak yang dipanggil mangkir atau menolak hadir,” ujarnya.
















