Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM
Terbaru

Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM

Setidaknya ada tiga kendala yang ditemukan pelaku usaha saat mengisi LKPM. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kedua, migrasi data yang tidak sempurna. Andre menjelaskan dalam beberapa kasus terjadi migrasi data yang tidak sempurna dari OSS versi 1.0 ke 1.1 hingga ke OSS RBA. Akibatnya laporan LKPM menjadi berantakan karena sebagian data yang diinput pelaku usaha saat mendaftarkan perusahaan ke OSS tidak ditemukan.

“Kemarin kita sempat ngobrol dengan BKPM, jadi ketika dikeluarin OSS RBA, dan masih baru, banyak kekurangan ketika dirubah ke RBA dan semua database tidak terbawa ke LKPM. Jadi kadang juga migrasi dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 gagal atau miss sehingga saat migrasi data dari 1.1 ke RBA itu pasti gagal juga. Atau memang pelaku usaha belum melakukan migrasi data sama sekali ke OSS 1.1. Sifatnya memang teknis, dan untuk laporan realisasi OSS jadi barometer karena data investasi awal di input ke OSS,” jelas Andre.

Saat ingin mengisi LKPM dan pelaku usaha mengalami dua kendala di atas, maka pelaku usaha harus merapikan kembali data LKPM pada menu pengembangan dan perubahan data di OSS dan melakukan penyempurnaan migrasi data dari OSS versi 1.1 ke RBA. Jika cara tersebut tidak bisa digunakan, maka pelaku usaha bisa meminta BKPM untuk mereset data. Namun cara terakhir ini tidak ada jaminan bahwa BKPM akan menerima permintaan tersebut.

Ketiga, perubahan KBLI. Saat ini OSS RBA menggunakan KBLI 2020. Namun perubahan KBLI tersebut juga menimbulkan kendala lantaran beberapa jenis usaha pada KBLI 2017 tidak ditemukan di KBLI 2020.

Sebelumnya Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, menjelaskan bahwa penyerahan LPKM oleh pelaku usaha dilakukan satu kali dalam tiga bulan. LKPM ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak pentingnya LKPM.

Laporan ini, lanjut Aries, tidak melulu menyoal angka. LKPM rupanya juga mencakup laporan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam merealisasikan proyek investasi. Nantinya LKPM akan diteruskan kepada Kepala Dinas di Provinsi dan di Kabupaten Kota di mana usaha tersebut berada. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang berinvestasi di daerah bersangkutan. Laporan ini disampaikan melalui daring, sesuai dengan Per BKPM No.7 Tahun 2018. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info