Ini Skenario Bila Pilpres 2024 Digelar Dua Putaran
Melek Pemilu 2024

Ini Skenario Bila Pilpres 2024 Digelar Dua Putaran

KPU telah membuat Rancangan Peraturan KPU terkait jadwal putaran kedua Pilpres 2024.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa

Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, ketentuan terpilihnya seseorang menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas pasca debat ketiga yang berlangsung pada Minggu (7/1) lalu. Berdasarkan hasil perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga paslon belum ada yang mencapai 50 persen atau mendominasi dserta unggul dari angka tersebut.

Dari analisis lembaga-lembaga survei tersebut, prediksi pun bermunculan bahwa akan ada putaran kedua dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pemenang pertama dan kedua nantinya akan kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tersingkir alias tidak bisa ikut dalam putaran kedua.

Baca Juga:

Jika pilpres digelar dua putaran maka pemungutan suara akan digelar sebanyak dua kali, sehingga pemilih bakal memberikan hak suaranya sebanyak dua kali. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam Rancangan Peraturan KPU yang memuat dua skema putaran pilpres sebagai bentuk antisipasi bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

Berikut untuk jadwal putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024;

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  3. Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Namun, pemilu dua putaran baru bisa ditentukan ketika hasil perhitungan suara sudah keluar. Pada Pilpres 2024, aturannya merujuk pada UU Pemilu. 

Tags:

Berita Terkait