Ini Syarat-syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak
Terbaru

Ini Syarat-syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak

Wajib pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasanya atau Kuasa Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Periode pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sedang berlangsung saat ini. Tidak hanya bagi Wajib Pajak Perorangan, pelaporan tersebut juga ditujukan bagi suatu badan usaha yang dijadwalkan selama April nanti. 

Dalam proses pelaporan tersebut, wajib pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasanya atau Kuasa Wajib Pajak. Nantinya, pihak kuasa tersebut mewakili dan memiliki kewenangan atas sesuatu atau mengurusi persoalan perpajakan seperti yang diamanatkan oleh Wajib Pajak. Perlu dipahami juga batasan persoalan pengurusan dan jangka waktu kuasanya.

Rezim aturan perpajakan di Indonesia mengenal soal kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 32 ayat (3) UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP) menyebutkan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dengan demikian, Wajib Pajak dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,” mengutip laman situs pajak.go.id.

Ketentuan Kuasa Wajib Pajak diatur dalam PP No.74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selain itu, terdapat juga pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Baca:

Seperti yang tercantum pada Pasal 49 PP 74/2011, Kuasa Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait