Data Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 yang tertulis di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB) menunjukkan jumlah korban jiwa, korban hilang, dan korban luka-luka akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi yaitu DI Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Hingga Rabu (3/12), jumlah meninggal dunia 753 jiwa, hilang 650 jiwa, dan korban luka-luka 2.600 jiwa.
Selain itu, bencana tersebut juga mengakibatkan 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rumah rusak ringan, dan 3.700 rusak ringan. Kemudian sejumlah fasilitas umum yang rusak, termasuk fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
Lalu bagaimana tanggung jawab negara terhadap musibah tersebut? Melalui penelusuran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang dikembangkan Hukumonline, Ailex, korban bencana alam berhak memperoleh bantuan, namun bukan dalam bentuk ganti rugi langsung atas kerugian yang mereka alami. Bantuan tersebut diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Baca juga:
- Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, YLBHI Minta Penetapan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Kawasan Hutan
- Bisakah Korban Banjir Mendapat Ganti Rugi dari Negara? Ini Penjelasan Hukumnya
Dalam upaya penanggulangan bencana, termasuk banjir, Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada korban. Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan landasan utama yang mengatur hak korban bencana, termasuk banjir, untuk mendapatkan bantuan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Secara yuridis, tanggung jawab negara terhadap korban bencana alam secara yuridis mencakup: perlindungan dari ancaman dan dampak bencana; pemenuhan hak dan kebutuhan dasar korban, termasuk kelompok rentan; penyediaan dan pendanaan bantuan (santunan, pinjaman lunak, bantuan dasar); pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana; serta jaminan hak ganti kerugian bila bencana disebabkan kegagalan konstruksi, seluruhnya sebagaimana diatur secara sistematis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Berikut 6 tanggung jawab negara kepada korban bencana alam dikutip dari Allex:
1. Penanggung jawab utama penanggulangan bencana
Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga seluruh perlindungan terhadap korban bencana alam merupakan kewajiban negara, sebagaimana ditetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (Pasal 5 UU 24/2007).
















