Ini Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
Utama

Ini Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Jumlah partisipan dalam Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia terus bertambah, total sebanyak 1.326 hakim mendukung dan bergabung dalam gerakan ini.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hakim. Foto: RES
Ilustrasi hakim. Foto: RES

Para hakim di Indonesia akan melaksanakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 mendatang. Aksi yang berlangsung selama lima hari ini semacam mogok kerja untuk menuntut aspirasi tentang kesejahteraan hakim. Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (28/9), Solidaritas Hakim Indonesia menuliskan lima poin besar mengenai perjuangan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Pertama, aksi cuti bersama ini merupakan langkah terakhir hakim Indonesia dan tidak diambil dengan tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesi yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang mendorong perubahan PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Bahkan, berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dnegan harapan agar pemerintah memberikan perhatian serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.

Baca Juga:

Kedua, ada empat isu krusial yang diperjuangkan. Keempatnya antara lain mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018 terhadap PP No. 94 Tahun 2012; pengesahan RUU Jabatan Hakim; peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim dan pengesahan RUU Contempt of Court.

Ketiga, adanya dukungan luar bisa dari hakim dan elemen masyarakat yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Keempat, jumlah partisipan dalam Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 mendatang terus bertambah. Hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini.

Kelima, ada tiga skema aksi cuti bersama antara lain, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas. Berikutnya hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta. Terakhir, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, namun tetap menjaga hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.

Lihatlah Kesejahteraan Hakim di Pelosok

Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI, Djuyamto mengatakan aksi ini sebagai ungkapan aspirasi dari para hakim, khususnya hakim-hakim muda yang bertugas di daerah-daerah di seluruh Indonesia mengenai kesejahteraan hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info