Dalam tuntutan dan tanggung jawab besar tersebut, secara sadar seseorang yang memilih menjalani profesi sebagai hakim telah menghendaki melalui rintangan sulit atau yang kemudian disebut "Jalan Pedang”. "Jalan Pedang" atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai "Ken no Michi" atau "Kendo". Konsep jalan pedang ini tidak dimaksud pada seni bela diri yang menggunakan pedang, tetapi juga pada filosofi kehidupan yang berakar pada tradisi samurai Jepang sebagai konsep mengasah diri baik secara mental maupun spiritual.

Ini juga mencerminkan prinsip-prinsip tentang keberanian, kehormatan, dan tanggung jawab. Dalam hidup yang penuh tantangan, seseorang harus menghadapi dan mengatasi berbagai rintangan dengan keberanian, kebijaksanaan, dan disiplin diri. Dalam tradisi Jepang, pedang juga adalah simbol kekuatan, kehormatan, dan keadilan. Samurai yang memilih "Jalan Pedang" dikutip dari Miyamoto Musashi dalam bukunya The Book of Five Rings, secara simbolis memilih jalan hidup yang berusaha menyeimbangkan kekuatan dengan kebajikan.
Baca Juga:
- Mengambil Peluang Hukum dari Penafsiran Ekstensif
- Literia Legis dan Sintetia Legis: Mengenali Beragam Cara Menafsir Hukum
Beberapa Tantangan Hakim dalam Menjalankan Tugasnya
Independensi Hakim
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh hakim di Indonesia adalah menjaga independensinya dari berbagai tekanan baik itu dari kekuatan politik (kekuasaan), maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi. Di Indonesia yang memiliki dinamika politik yang kompleks, hakim tidak jarang dipojokkan dalam posisi sulit ketika harus memutuskan perkara yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi.
Tidak jarang aktor-aktor politik yang berkepentingan terhadap suatu perkara menekan hakim dengan berbagai cara. Dari ancaman verbal sampai keselamatan fisik yang sangat menganggu pikiran dan ketenangan seorang hakim dalam memutus perkara. Aktor-aktor tersebut di daerah punya massa dan koneksi yang luas dari tingkat daerah sampai pusat. Hal ini dapat menyebabkan kegoyahan hati hakim tersebut untuk memutus secara obyektif dan adil. Padahal, kewajiban hakim dalam menjaga independensi merupakan kunci dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada hukum dan keadilan, bukan pada tekanan atau pengaruh eksternal
Tantangan Integritas dan Godaan Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam kesehariannya, hakim tidak jarang harus menghadapi godaan dan tekanan untuk menerima suap atau terlibat dalam praktik koruptif. Integritas dari seorang hakim menjadi pertaruhan dalam setiap perkara yang mereka tangani, terutama ketika perkara tersebut terdapat nilai uang yang besar atau kepentingan politik yang besar.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hakim wajibberintegritas tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
















