'Jalan Pedang' Para Hakim di Indonesia
OPINI

'Jalan Pedang' Para Hakim di Indonesia

Perjuangan hakim yang meniti jalan pedang untuk menegakkan hukum dan keadilan harus dihargai yang layak oleh negara. Penghargaan yang layak yang dimaksud pada seluruh aspek baik kesejahteraan, keamanan, pendidikan, dan fasilitas yang mendukung lainnya.

•Bacaan 7 Menit

Tuntutan Peningkatan Kualitas dan Kompetensi

Kualitas pendidikan dan pelatihan menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam pengembangan kemampuannya agar dapat menegakkan hukum dengan tepat. Hakim diwajibkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum, kemampuan analitis yang kuat, serta keterampilan dalam merumuskan putusan yang adil.  

Sebab, dalam Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim, hakim wajib bersikap profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Dalam praktiknya, hakim harus mengambil langkah-langkah memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik agar dapat terhindar dari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan. Atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Namun dalam kenyataanya, tidak semua hakim memiliki akses yang sama terhadap pendidikan hukum yang berkualitas atau pelatihan berkelanjutan yang memadai. Pendidikan Hukum untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi yaitu jenjang S-2 ataupun S-3 terkendala masalah jarak karena tidak ada universitas yang berada di kota tersebut dan biaya karena beasiswa untuk hakim sangat terbatas. Pelatihan yang berkelanjutan pun tidak memadai karena tidak meratanya kesempatan mendapatkan pelatihan secara reguler.

Beban Penanganan Perkara

Hakim di Indonesia seringkali menghadapi beban kerja yang sangat berat, terutama di pengadilan-pengadilan yang berada di kota besar atau daerah yang padat penduduk. Jumlah perkara di sebuah pengadilan tidak berbanding lurus dengan jumlah hakim. Mengutip data laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 tentang Analisis Beban Kerja Hakim untuk Memenuhi Kebutuhan Formasi Sesuai PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020, misalnya dalam satu majelis hakim di PN Jakarta Pusat harus menyidangkan lebih dari 30 perkara untuk perkara PHI dalam satu hari, dan keesokan harinya dengan anggota majelis yang sama, sidang perkara perdata sampai 28 perkara dalam sehari.

Dengan keadaan seperti ini, maka majelis hakim tersebut dalam satu hari penuh, hanya duduk dalam ruang persidangan dengan berbagai acara persidangan yang sudah dijadwalkan dan sudah barang tentu pasti akan melewati jam kerja. Persidangan di PN Jakarta Pusat dan banyak PN Kelas 1A Khusus lainnya memang selalu berlangsung sampai di luar jam kerja. Ini baru persoalan pelaksanaan persidangan, belum mengenai kapan waktu bagi majelis hakim harus menyusun putusannya?

Beban kerja hakim yang sangat tinggi tanpa diimbangi dengan penambahan jumlah hakim yang memadai dikhawatirkan dapat menghasilkan kualitas pekerjaan yang berada di bawah standar. Untuk itu, beban kerja yang sangat tinggi tersebut seharusnya diimbangi dengan penambahan jumlah hakim dan kompensasi kesejahteraan yang memadai.

Halaman selanjutnya:Tekanan Publik dan Media...
hakimprofesi hukummahkamah agungmahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info