Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf
Utama

Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf

Seluruh alasan keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan, sehingga nota keberatan Kuat Ma’ruf ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Uraian dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Sebagaimana seharusnya surat dakwaan harus memenuhi unsur formil dan materil, dan jika tidak terpenuhi maka batal demi hukum.

2. Uraian dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas, karena penjelasan peristiwa di surat dakwaan JPU tidak detail dan meminta JPU untuk menguraikan kronologi peristiwa sesuai dengan keterangan saksi.

Penasihat hukum juga tidak melihat adanya fakta yang menguraikan peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, sehingga JPU dinilai keliru dengan logika yang melompat dalam menyusun dakwaannya.

3. Dakwaan JPU tidak menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana dan atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.

4. JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan keikutsertaan terdakwa dalam melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan sengaja terencana merampas nyawa brigadir J.

“Setelah mempelajari surat dakwaan JPU, berdasarkan pokok ekspresi yang diuraikan, maka kami kuasa hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Hakim untuk menerima eksepsi dari penasehat hukum untuk keseluruhannya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan dari segala dakwaan dan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan dan hak kedudukan dan martabatnya, membebankan biaya kepada ke negara, dan atau majelis hakim memiliki pendapat lain dapat memutus seadil-adilnya,” jelas tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Tim penasehat hukum Kuat Maruf berharap serta berkeyakinan bahwa hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar dalam fakta hukum dan keyakinan. “Kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Kuat Maruf karena hanya hakim yang dapat menentukan dan memberikan pertanggungjawaban yang benar,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait