Para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya dari pelaku usaha rendah, menengah, dan tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“LKPM ini adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal,” ujar Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kemeterian Investasi/BKPM, Sandria Yolanda Hasanah, dalamtalk show Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Usaha Besar, Selasa (21/3).
Sandria menjelaskan sesuai Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca Juga:
- Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
- Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM
- Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM
LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha dibagi ke dalam tiga bagian yaitu pelaku usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. “Pelaku usaha kecil, besar, dan menengah ini wajib untuk menyampaikan LKPM,” lanjut Sandria.
Untuk pelaku usaha kecil dengan investasi Rp1-Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Kemudian, untuk pelaku usaha menengah dengan investasi Rp5-Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Lalu, untuk pelaku usaha besar dengan investasi diatas Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.
“Untuk triwulan satu, di tanggal 1 hingga 10 April adalah periode pelaporannya, lalu triwulan dua dari tanggal 1 hingga 10 Juli, untuk triwulan tiga yaitu 1 hingga 10 Oktober, sedangkan triwulan empat 1-10 Januari pada tahun berikutnya,” imbuhnya.
Ia mengimbau agar pelaku usaha untuk memperhatikan tanggal yang memang sudah dibuka, karena jika melewati waktu yang telah ditentukan maka sistem akan tertutup, karena LKPM hanya dapat disampaikan pada periode yang telah ditetapkan saja.
Saat ini untuk penyampaian LKPM dapat melalui laman OSS.co.id. Para pelaku usaha nantinya akan mengisi berbagai komponen data, di antaranya data kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, produksi barang/jasa dan pemasaran per tahun, kewajiban perusahaan, hingga permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
“Berdasarkan Peraturan BPKM No. 5 Tahun 2021 ada tiga kategori sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya,” kata Sandria.
Tiga kategori tersebut adalah peringatan tertulis dimana pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.
Kemudian, sanksi penghentian sementara, dimana pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan. Lalu, kategori ketiga adalah sanksi pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha yang dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang.
“Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administrasi selanjutnya,” pungkasnya.
Konsultan Easybiz Andrey menyampaikan pelaku usaha wajib menyerahkan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha. Untuk skala usaha menengah dan besar LKPM diserahkan dalam empat periode yakni untuk Triwulan I Januari – Maret, penyerahan LKPM wajib dilakukan pada tanggal 1 – 10 April tahun berjalan, Triwulan II dimulai dari April – Juni, penyerahan LKPM dimulai pada tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan, unutk Triwulan III Juli – September LKPM diserahkan pada tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan dan Triwulan IV Oktober – Desember LKPM dilaporkan pada tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.
Untuk pelaku pelaku usaha kecil LKPM wajib dilaporkan dalam dua periode yakni semester I dari Januari – Juni, waktu pelaporan dimulai dari tanggal 1 -10 Juli tahun berjalan, sementara semester II yakni pada periode Juli – Desember laporan disampaikan pada tanggal 1 – 10 Januari di tahun berikutnya.
Andrey mengingatkan bahwa setelah rezim OSS beralih ke Risk Based Approach, data-data yang disampaikan dalam LKPM memiliki perbedaan dengan OSS sebelumnya baik OSS 1.0 ataupun OSS 1.1.
Sebelum OSS RBA data-data yang wajib dilaporkan adalah perizinan dan non perizinan yang dimiliki (hanya di tahap konstruksi), realisasi investasi, realisasi sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi), daftar pengguna jasa konsultasi manajemen (khusus bidang usaha jasa konsultasi manajemen, dan hanya di tahap produksi), kewajiban perusahaan (hanya di tahap produksi), dan permasalahan.
“Namun setelah OSS RBA pelaku usaha cukup melaporkan lima data saja yakni realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi), kewajiban perusahaan (hanya di tahap produksi), dan permasalahan,” kata Andrey, beberapa waktu lalu.
















