Ini yang Mempengaruhi Perkembangan Wakaf di Indonesia
Berita

Ini yang Mempengaruhi Perkembangan Wakaf di Indonesia

Adanya distorsi politik dan minimnya literasi masyarakat mengenai wakaf.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Mengingat kemajuan teknologi, Mohammad Nuh juga menilai pengelolaan harta wakaf perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan menggunakan teknologi digital, wakaf menjadi sangat mudah dalam penunaian wakaf uang. Selain itu pengelolaan wakaf juga bisa diinvestasikan ke dalam bentuk sukuk atau lainnya. (Baca: GNWU Resmi Diluncurkan, Memahami Hakikat Wakaf Uang)

Definisi wakaf secara syariat Islam, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak (tanah dan bangunan). Wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan uang. Sebab, filosofi wakaf dalam Pasal 43 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) diarahkan pada pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Definisi wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Pengelola wakaf (nadzir) tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Penyaluran Belum Efisien

Sementara, ekonom CORE Indonesia, Ebi Junaidi mengatakan bahwa pada dasarnya wakaf diperlukan dan disalurkan untuk memajukan masyarakat muslim. Namun sejauh ini penyaluran tersebut belum efisien, sehingga masih banyak masyarakat muslim yang terbelakang.

Di satu sisi potensi penerimaan wakaf cukup besar yakni mencapai Rp180 triliun, namun terjadi gap yang cukup besar di lapangan. Dengan adanya GNWU diharapkan bisa mempermudah penyaluran dan memberikan kemudahan kepada pihak lainnya, tidak hanya perbankan syariah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait